SuaraBanten.id - Penjual gula di atas Rp 12.000 per kilogram di Banten akan ditangkap polisi. Janji itu dikeluarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten.
Hal itu, disampaikan Direskrimsus (Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin bersama Disperindag Provinsi Banten saat melakukan pengecekan ketersediaan bahan baku gula di pabrik gula rafinasi yang ada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2020) siang.
"Untuk harga pemerintah sudah menetapkan Rp 12.500 per kilogram. Sampaikan ke masyarakat, kami dari Direskrimsus sudah diberi arahan, ketika harga gula dijual lebih dari harga yang sudah ditetapkan, maka kita akan lakukan tindakan tegas," ucap Kombes Nunung Syaifuddin.
Menurutnya, harga gula sebesar Rp 12.500 per kilogram tersebut merupakan harga jual yang peruntukkannya bagi para konsumen rumah tangga. Sehingga kepada semua pihak baik pedagang tradisional maupun pedagang retail modern diminta untuk mematuhi ketetapan dari pemerintah tersebut dengan tidak mencoba mempermainkan harga.
Baca Juga: Harga Gula Pasir Merangkak Naik, Pemkab Bantul Janjikan Mei Sudah Stabil
"Jadi jika terjadi harga lebih tinggi, akan kita cari dimana benang merahnya. Apakah itu dari distributor kah, dari agen kah, atau dari pedagang itu sendiri," ujarnya.
"Kalau ada yang bermain-main soal harga, yah akan disetrum-setrum dikit lah," imbuhnya.
Ia pun memastikan jika ketersediaan gula konsumsi bagi masyarakat, khususnya di wilayah Banten aman sampai nanti hari lebaran. Hal itu karena, sejumlah pabrik gula rafinasi sudah mendapat tugas khusus dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) untuk pula memproduksi gula kristal putih agar bisa menopang ketersediaan gula bagi masyarakat ditengah wabah covid-19 ini.
"Kalau produksi tidak terdampak sama wabah covid ini, masih cukup aman. Bahan baku pun sih aman, ga ada kendala," tukasnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten lakukan pengecekan ketersediaan bahan pokok di 4 pabrik gula rafinasi yang ada di Provinsi Banten.
Baca Juga: Langka, Ibu-ibu di Kendari Ngeluh Harga Gula Pasir Tembus Rp 20.000/Kg
Hal itu menindaklanjuti surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) tertanggal 30 Maret 2020, yang meminta agar 4 pabrik gula rafinasi di Provinsi Banten untuk turut memproduksi gula kristal putih (GKP) atau gula untuk konsumsi masyarakat.
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Renovasi 10.440 Sekolah di Indonesia
-
Pantai Ciputih, Wisata Terjangkau dengan Pesona Cantik di Pandeglang
-
Mongolian Culture Center, Mengulik Budaya khas Mongol di Banten
-
Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
Terkini
-
2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 9 Mei 2025 untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Modal Nongkrong
-
Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Viral Wisuda SMA Simpel Tanpa Kebaya dan Jas Tuai Sorotan