SuaraBanten.id - Seorang sumai di Serang, Banten ngamuk, Selasa (7/4/2020) pagi. Suami tusuk-tusuk istrinya sebanyak 12 kali hingga sekarat.
Ada 12 luka tusukan di badan sang istri. Sebanyak 11 tusukan di perut dan 1 tusukan di punggung.
Kejadian itu di kawasan industri PT Nikomas, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sang suami ditangkap basah saat melakukan perbuatan keji itu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Sang suami berinisial AS (28). AS tusuk-tusuk istrinya saat pulang dari Pasar Ciruas dan menuju perusahaan istrinya bekerja.
Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Kasus Penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto
"Namun ketika tersangka bertemu korban di tempat kejadian, keduanya bersitegang tentang masalah keluarga," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono dalam keterangan persnya, Selasa (7/04/2020).
Suami yang bermaksud menjemput istrinya pulang kerja, tiba-tiba bersitegang. Kemudian, AS menodongkan pisau ke istrinya karena gelap mata dan tersulut emosi, suami menusukkan pisau ke tubuh sang istri.
Korban pun berteriak dan menarik perhatian warga. Petugas kepolisian yang sedang berjaga di dekat lokasi segera mendatangi sumber suara dan menangkap pelaku.
Korban dibawa ke klinik PT Nikomas untuk mendapatkan pertolongan awal, kemudian dibawa ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bersama warga.
"Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku sempat menusuk korban beberapa kali sebelum kemudian pelaku di amankan anggota Polsek Cikande. Akibat kejadian ini korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang, korban kemudian dibawa ke klinik dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang," terangnya.
Baca Juga: Dianggap Lebih Aman, Alasan Sidang Penusukan Wiranto Digelar di PN Jakbar
Pelaku ditangkap dilokasi kejadian saat melakukan tindakan kejinya dan telah dibawa ke Mapolsek Cikande, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang telah memeriksa pelaku, meminta keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Potret Bangunan Sekolah Rusak di Pandeglang
-
Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi
-
JAPFA Serap Ayam UMKM untuk Jaga Stabilitas Harga: Langkah Mendukung Peternakan Rakyat
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Shayne Pattynama Kian Meredup, Harga Pasar Turun Terus!
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
Terkini
-
Serela Food Jadi Contoh Bagaimana BRI Perkuat Ekosistem UMKM Inklusif Melalui LinkUMKM
-
Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan
-
5 Terdakwa Anak Kasus Demo Berujung Pembakaran di Padarincang Dituntut 8 Bulan Pengawasan
-
Klaim Link Saldo DANA Gratis Senin 28 April 2025, Bikin Akhir Bulan Tetap Bisa Senyum
-
Sambangi Pedalaman Lebak, Mardiono Singgung Ketahanan Pangan di Banten Selatan