SuaraBanten.id - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa lokasi ditemukannya paparan zat radioaktif di sekitar kawasan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, bukanlah tempat resmi untuk membuang limbah nuklir. Karena membuang di tempat sembarang, pelaku pembuang limbah nuklir pun bisa dipidana.
Bambang menuturkan, Bapeten bersama pihak kepolisian langsung melkaukan investigasi untuk mengetahui sumber bahan radioaktif tersebut. Menurutnya tidak lazim apabila benda itu malah ditemukan di wilayah yang relatif jauh dari reaktor nuklir.
"Memang bukan tempat resmi untuk limbah nuklir. Karena tempat resminya ada di puspitek, Serpong, Tangerang Selatan," kata Bambang di Gedung BPPT, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menerangkan kalau investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu masih berjalan.
Meskipun pihaknya tidak memiliki wewenang, Indra mengatakan untuk melakukan investigasi, Bapeten akan membantu pihak kepolisian untuk mencari perusahaan mana yang membuang limbah nuklir tersebut.
"Kami punya data-data impor, data-data pelimbahan. Tetapi kita tidak punya kompetensi untuk menemukan siapa dengan motif apa, tentu saja ini kompetensi kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, pelaku pembuangan limbah tersebut bisa saja dikenai pidana. Pasalnya, pembuangan nuklir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
"Ini pidana karena dicover oleh UU," pungkasnya.
Baca Juga: Makan Duit Rp 9,4 Miliar, Rumah Dinas Mewah Wali Kota Tangsel Masih Kosong
Berita Terkait
-
Ada Radioaktif Dekat Pemukiman, Wali Kota Tangsel Tak Akan Evakuasi Warga
-
Sembilan Warga Diperiksa Pasca Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
-
Perumahan Batan Indah Terancam Radiasi Nuklir, Ketahui Bahayanya Bagi Tubuh
-
BATAN Pindahkan 87 Drum Berisi Tanah yang Terpapar Zat Radioaktif
-
Sumber Radiasi Nuklir di Serpong Ditemukan, BATAN Lakukan Penelitian
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja