SuaraBanten.id - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa lokasi ditemukannya paparan zat radioaktif di sekitar kawasan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, bukanlah tempat resmi untuk membuang limbah nuklir. Karena membuang di tempat sembarang, pelaku pembuang limbah nuklir pun bisa dipidana.
Bambang menuturkan, Bapeten bersama pihak kepolisian langsung melkaukan investigasi untuk mengetahui sumber bahan radioaktif tersebut. Menurutnya tidak lazim apabila benda itu malah ditemukan di wilayah yang relatif jauh dari reaktor nuklir.
"Memang bukan tempat resmi untuk limbah nuklir. Karena tempat resminya ada di puspitek, Serpong, Tangerang Selatan," kata Bambang di Gedung BPPT, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menerangkan kalau investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu masih berjalan.
Meskipun pihaknya tidak memiliki wewenang, Indra mengatakan untuk melakukan investigasi, Bapeten akan membantu pihak kepolisian untuk mencari perusahaan mana yang membuang limbah nuklir tersebut.
"Kami punya data-data impor, data-data pelimbahan. Tetapi kita tidak punya kompetensi untuk menemukan siapa dengan motif apa, tentu saja ini kompetensi kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, pelaku pembuangan limbah tersebut bisa saja dikenai pidana. Pasalnya, pembuangan nuklir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
"Ini pidana karena dicover oleh UU," pungkasnya.
Baca Juga: Makan Duit Rp 9,4 Miliar, Rumah Dinas Mewah Wali Kota Tangsel Masih Kosong
Berita Terkait
-
Ada Radioaktif Dekat Pemukiman, Wali Kota Tangsel Tak Akan Evakuasi Warga
-
Sembilan Warga Diperiksa Pasca Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
-
Perumahan Batan Indah Terancam Radiasi Nuklir, Ketahui Bahayanya Bagi Tubuh
-
BATAN Pindahkan 87 Drum Berisi Tanah yang Terpapar Zat Radioaktif
-
Sumber Radiasi Nuklir di Serpong Ditemukan, BATAN Lakukan Penelitian
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel