
SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status tanggap darurat yang berlaku hingga 14 hari ke depan. Penetapan status tersebut dilakukan menyusul terjadinya banjir yang terjadi di beberapa titik Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak.
Penetapan tersebut dikeluarkan Pemprov Banten melalui Surat bernomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020. Penetapan tanggap darurat tersebut terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020.
Wahidin mengemukakan penetapan tanggap darurat di provinsi yang dipimpinnya diputuskan setelah mempertimbangkan prediksi curah hujan yang masih tinggi hingga beberapa hari ke depan, serta dampak yang terjadi.
"Jadi kewaspadaan dan kesiapsiagaan baik masyarakat maupun petugas harus ditingkatkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar nantinya," kata Gubernur Banten Wahidin Halim pada Jumat (03/01/2020).
Baca Juga: Dampak Banjir Bandang Lebak Makin Parah, 28 Jembatan Rusak
Dari data sementara yang dihimpun Pemprov Banten, banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak mengakibatkan sekitar 2.000 rumah 14 jembatan serta satu ruas jalan rusak. Kemudian banjir yang terjadi di wilayah Tangerang melanda 56 wilayah.
Meski begitu, hingga saat ini Pemprov Banten masih terus melakukan inventarisasi jumlah korban dan kerugian di berbagai titik banjir.
"Jumlah kerugian secara material belum (diketahui), karena masih menghitung jembatan hanyut, ditambah jalan. Belum lagi di Kota Tangerang cukup parah, ada 56 titik (banjir)."
Sebelumnya, banjir bandang yang terjadi di Lebak juga membuat pemkab setempat mengeluarkan surat tanggap darurat. Bupati Lebak mengeluarkan Surat Nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak.
Selain Lebak, Surat Penetapan Tanggap Darurat Bencana juga diterbitkan Wali Kota Tangerang melalui Surat Bernomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.
Baca Juga: Update Banjir Bandang Lebak, 1.060 Rumah Rusak Berat, Warga Butuh Selimut
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
5 KM Lewati Hutan Demi Sekolah, Mimpi Siswi Lebak Terancam Pupus karena Tak Punya Sepatu-Alat Tulis
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu