SuaraBanten.id - Aktivitas kegiatan belajar mengajar di SMP 1 Mancak Kabupaten Serang sudah tiga hari tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar di bangunan sekolah tersebut.
Kondisi tersebut terjadi lantaran, seorang ahli waris yang mengklaim memiliki lahan tersebut Aris Rusman bin Jainul menyegel sekolah tersebut. Penyegelan yang dilakukan sejak Senin (14/10/2019) tersebut dilakukan dengan memalangkan bambu di gerbang utama sekolah dengan tulisan di atas karton putih "Maaf, Kami Tutup."
Aris mengatakan telah melayangkan surat ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, bahwa tanah milik orangtuanya tersebut akan dipakainya sebagai ahli waris.
"Sudah tiga hari disegel. Begini, surat yang kita layangkan ke Bupati itu kan kita sudah kasih informasi bahwa lahan ini mau kami pakai," kata Aris di depan SMPN 1 Mancak pada Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Pemkot Jambi Kembali Liburkan Sekolah
Aris mengklaim saat orangtuanya masih ada, pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang hanya mengaku lahan tersebut berstatus pinjam pakai dan tidak dikuasai oleh Pemkab Serang. Aris menyayangkan lahan milik orangtuanya yang kini sudah meninggal itu dikuasai Pemkab Serang, tanpa adanya jual beli atau sistem menyewa lahan.
"Dari dinas (Dindik Kabupaten Serang) itu kan hanya pinjam pakai, tidak ada pembelian terhadap lahan ini. dinas tidak pernah menganggarkan membeli lahan ini," katanya.
Aris, sebagai ahli waris, mengklaim berhak menggunakan lahan milik orangtuanya yang sudah meninggal dunia itu. Terlebih, sejak digunakan oleh Pemkab Serang sedari tahun 2005, tidak pernah menerima kompensasi apapun.
"Terus apa masalahnya kami dihalang-halangin. Kita mau pakai, kan ini punya kita, mau dipakai," jelasnya.
Sementara, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang pun mengklaim memiliki surat-surat sah. Mulai dari Akta Jual Beli (AJB) lahan SMPN 1 Mancak sejak tahun 1986. Serta surat-surat pelepasan hak yang ditandatangani saksi dari kepala sekolah dan kepala desa saat itu.
Baca Juga: Asap Kebakaran Hutan Pekat Lagi, Sekolah di Palembang Libur 3 Hari
AJB tahun 1986 itu ditandatangani oleh Eno selaku pemilik tanah dan Kusrin yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 01 Mancak, mewakili Pemkab Serang.
Berita Terkait
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Kumpulkan Kades, Kader PKK dan Posyandu
-
Kasus Ketua APDESI Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilimpahkan ke Polda Banten
-
Andika Hazrumy Resmi Didukung Demokrat di Pilkada Kabupaten Serang 2024
-
Pilkada Kabupaten Serang 2024 Sepi Calon, Baru Andika Hazrumy yang Muncul
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli