Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:48 WIB
Dewi, istri penembak anjing beedo. (Suara.com/Iqbal)

Sementara itu Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan seharusnya pelaku tidak menggunakan senapan angin saat melampiaskan kekesalannya. Terlebih lagi, kata Sabilul, penggunaan senapan angin juga memiliki aturan yang harus dijalankan.

"Penggunaan senapan angin yang mana aturannya jelas, menyatakan bahwa senapan hanya untuk kepentingan olahraga," ujarnya di Puspemkab Tangerang Rabu (14/8/2019).

Kata Sabilul, akibat perbuatannya tersebut Arief dapat diancam dengan hukuman pidana. Terlebih lagi hal itu membuat masyarakat resah.

"Persoalannya dari dua hal tersebut sangat meresahkan masyarakat , yang pertama kekerasan kepada hwan peliharaan kemudian penggunaan senapan yang meresahkan warga. Dan sudah lama soal senapan ini yang meresahkan karena seenaknya saja menembak," ujarnya.

Baca Juga: Istri: Suami Saya Emosi Tembak Anjing Beedo dengan Senapan Angin

Dia menambahkan akibat adanya insiden ini pihaknya akan memperketat peredaran senapan angin di wilayah hukum yang ia kuasai.

"Kita akan perketat pengawasan nya dan kita perintahkan untuk adanya razia senapan angin," tandasnya.

Muhammad Iqbal

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga: Penembak Anjing Beedo dengan Sadis di Tangerang Ditangkap!

Load More