Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 Juli 2019 | 14:08 WIB
Perkara saling lapor Kemenkumham-Pemkot Tangerang.akhirya disetop polisi.(Suara.com/M. Iqbal).

SuaraBanten.id - Kata mufakat untuk mengakhiri konflik antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham akhirnya terjadi setelah kedua kubu duduk bersama di Mapolres Metro Tangerang pada Jumat (19/7/2019).

Setelah sebelumnya hanya Pemkot Tangerang yang melakukan pencabutan berkas perkara dugaan membangun tanpa izin, akhirnya Kemenkumham resmi mencabut laporan terhadap Pemkot Tangerang atas dugaan penyalahgunaan lahan Kemenkumham.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono menerangkan sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, saat ini pihaknya mencabut gugatan.

Perwakilan Kemenkumham di Mapolres Tangerang. (Suara.com/M. Iqbal).

"Ya, tadi karena sudah ada musyawarah mufakat. Sejak awal saya sampaikan hal ini jangan sampai berlarut menjadi polemik, kami harus segera mengakhiri peristiwa ini," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang.

Baca Juga: Datangi Polres Tangerang, Tim Hukum Kemenkumham: Everything its Ok

Namun begitu, kata dia, meskipun gugatan ini sudah selesai, dirinya berharap keduanya bisa saling introspeksi. Dia meminta seluruh aset hukum yang ada di Kota Tangerang harus ditata dengan rapi.

"Tapi yang paling penting, penting untuk introspeksi seluruh aset kumham yang ada di wilayah Tangerang ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara. Tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak lain harus sesuai prosedur yang ada baik itu melakui mekanisme hibah atau apapun, jadi harus sesuai ketentuan," ujarnya.

Perkara saling lapor Kemenkumham-Pemkot Tangerang.akhirya disetop polisi.(Suara.com/M. Iqbal).

Pasalnya menurut Bambang, jika tidak sesuai dengan aturan yang ada, kedepannya akan menjadi temuan dari BPK.

"Jangan samapai timbul temuan, menjadi catatan buruk bagi kumham. Masa kumham tidak taat pada hukum. Semua perizinan harus kita urus sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahwa harus sesuai dengen ketentuan yang ada," ucapnya.

Kata dia, kedepannya nanti pihak Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham akan duduk bareng membahas persoalan yang ada. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kesalahpahaman dan miskomunikasi.

Baca Juga: Perseteruan Menkumham Versus Wali Kota Tangerang Berakhir Antiklimaks

"Semoga hubungan kami dengan adanya masalah ini semakin baik. Dan yang terpenting nanti kita akan duduk bareng bersama membahas persoalan yang ada saat ini," tukasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan keduanya telah melakukan pencabutan berkas.

"Ia sudah di cabut, Pemkot kemarin dan Kumham pagi ini. Pihak Pemkot juga sempat memenuhi panggilan pagi ini, tapi berkasnya sudah dicabut," ujarnya.

Kata dia, berdasarkan pengajuan laporan ini kedua belah pihak nanti harus melengkapi administrasinya. Dengan demikian perkara antara Kumham dengan Pemkot Tangerang dapat dinyatakan selesai.

"Hari ini dinyatakan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres Metro Tangerang kota. Itu saya sampaikan dengan adanya ini (berkas pencabutan gugatan) maka penyelidikan dihentikan," ujar Kasubbag.

Namun begitu dirinya tidak menampik bahwasannya pihak Pemkot Tangerang sempat hadir dan memenuhi panggilan kepolisian.

"Tadi mereka sudah datang harusnya diadakan pemeriksaan namun karena mereka datang dan menghadiri panggilan kami dengan membawa surat ini (surat pencabutan berkas perkara) maka kami menghentikan proses penyelidikan," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More