Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 Juli 2019 | 18:54 WIB
Kepala Bidang Humas Kemenkumham Bambang Priyono melaporkan Wali Kota Tangerang ke Polres Tangerang. [Suara.com/Muhammad Iqbal]

"Kita masih belum lihat secara detail apa saja yang di laporkan. Kan masih baru secara lisan aja," ucapnya.

Dia memastikan laporan yang diadukan masyarakat dengan pelanggaran dugaan hukum akan tetap ditangani pihaknya.

"Tapi kepolisian siapapun yang melaporkan dugaan-dugaan tetap kita tangani. Dan menerima laporan. Tapi laporannya apa dan isinya apa masih kita pelajari," ujarnya.

Namun begitu, saat ditanya ihwal pelaporan terhadap Pemkot Tangerang, Karim mengaku belum mengetahui secara rinci.

Baca Juga: Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham

"Kita belum tahu masih kita pelajari. Yang dilaporkan apakah personal atau Pemkot. Artinya dengan persoalan yang ada saat ini. Kan media sudah ngikutin," ucapnya.

Meski begitu, ia membenarkan laporan yang dilayangkan Kemenkumham terkait adanya dugaan penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Masalah lahan. Laporan secara resmi saja. Dan surat kuasa. Kita harus baca dan identifikasi persoalan apa dan buktinya apa kemudian kita cocokan di lapangan buktinya apa. Saya belum lihat apakah lengkap atau tidak dan buktinya apa ? Ini harus di teliti," tandasnya.

Sebelumnya, saling sindir antara Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang ini terjadi saat peresmian gedung Kampus Poltekip dan Poltekim. Saat itu Yasonna menganggap Arief 'kurang ramah' lantaran mempersulit perizinan pembangunan di wilayah yang berdekatan dengan kantor walikota itu.

Merespon pernyataan Menkumham, Arief R Wismansyah langsung melayangkan surat yang berisi tentang penyetopan layanan publik di wilayah Perkantoran Menkumham. Selanjutnya pada Selasa, (16/7/2019) ini pihak Kemenkumham resmi melaporkan Pemkot Tangerang ke Mapolres Metro Tangerang. Laporan ini sendiri dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Pastikan Stop Layanan di Kantor Kemenkumham

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More