SuaraBanten.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut tidak memberikan izin pada pembangunan kampus di lahan Kemenkumham lantaran masih terbentur aturan. Selain itu Arief menyebut dirinya tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham dijadikan lahan pertanian.
Menurut Arief, kemelut di atas lahan milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang ini sudah berlangsung lama. Kata dia penetapan lahan pertanian tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pertanian.
Dalam pertemuannya dengan sejumlah camat, lurah dan para SKPD dirinya mengaku ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun Kemenkumham bukanlah atas keinginannya. Namun begitu terkait lahan pertanian itu memang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Kota Tangerang memilki RTH sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham.
"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah sedikitpun, tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," ucap Arief.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Pastikan Stop Layanan di Kantor Kemenkumham
Saat itu Arief menyebut perubahan tata ruang yang merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, point c pasal 49 yakni kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
"Jadi yang tidak ada lahan pertanian itu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, sehingga perda kita singkronkan dengan Perda Provinisi Banten," katanya.
Namun begitu Arief mengaku dalam Perda Provinsi Banten no 5 tahun 2014 sudah ditetapkan tentang perhitungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang isinya di Kota Tangerang.
"Ini masih berlaku sampai sekarang," katanya lagi.
Melihat hal itu, saat pihak Kemenkumham melayangkan surat permohonan izin di tahun 2018, pihaknya mengaku bukan melarang hal tersebut. Pasalnya menurut dia ada aturan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Menkumham - Wali Kota Tangerang Saling Sindir, Warga Resah
"Permohonan izin untuk dilakukan pembangunan kampus 2 Juli. Kemudian diberikan rapat pertimbangan sama Sekda pada 17 Juli 2018. Nah tiba-tiba saat proses perizinan, Perda RTRW Kota Tangerang tidak bisa disahkan. Karena tidak bisa mendapat rekom Kementrian ATR. Karena ada perwakilan dari Kementan yang bersikukuh harus tetap ada lahan pertanian," ungkap Arief.
Berita Terkait
-
Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
-
Presiden Prabowo Ditantang Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham
-
Prabowo Ditantang Tuntaskan Kasus Korupsi Mangrak, Pengamat Sebut Payment Gateway Kemenkumham
-
Harta Kekayaan Silmy Karim, Wamen Imigrasi dan Permasyarakat Punya 2 Herley Davidson
-
Kapan Tes SKD CPNS 2024 Kemenkumham? Cek Update Jadwal di Sini
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025