SuaraBanten.id - Saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly yang berujung penghentian pelayanan publik dianggap melanggar aturan hukum.
Ombudsman RI Perwakilan Banten menganggap tindakan yang dilakukan Arief mengandung unsur maladministrasi. Perseteruan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham mendapat banyak kecaman. Lantaran, saling sindir yang terjadi dianggap mengorbankan masyarakat.
Kepala ORI Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan seharusnya Arief tidak mengambil tindakan tersebut. Terlebih lagi pelayan publik yang tidak diberikan pada masyarakat.
"Warga Tangerang telah membayar PBB dan pajak, PJU ya ng ditarik bersamaan dengan pembayaran listrik. Termasuk kewajiban - kewajiban lain sebagai warga, oleh karena itu penghentian pelayananan publik itu tidak patut karena bersifat tidak melayani dan diskriminatif," kata Bambang saat di hubungi Suara.com Selasa (16/7/2019).
Bambang mengemukakan dalam hal tersebut, Arief telah melanggar aturan hukum yang telah berlaku. Selain itu, Bambang menyebut tindakan Pemkot Tangerang telah melakukan maladministrasi.
"Sudah barang tentu melanggar UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu Pemkot telah melakukan maladministrasi," ujarnya.
Ihwal persoalan antara Menkumham dengan Wali Kota, lanjut Bambang, seharunya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak mengorbankan masyarakat umum.
"Persoalan antara Menteri Kemenkumham dengan Walikota harus diselesaikan secara bijak dan elegan antar pimpinan dan institusi pemerintah, jangan mengorbankan masyarakat yang punya hak sebagai warga negara mendapat pelayanan publik," ucapnya.
Dia mengatakan, meski sebelumnya Arief telah mencabut upaya penghentian layanan di perumahan yang ada di wilayah Kemenkumham dan hanya mencabut layanan di perkantorannya saja menurut Bambang hal tersebut sama saja.
Baca Juga: Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham
"Pelayanan publik itu bukan hanya di kompleks perumahan tetapi juga di lingkungan lainnya. Bila PJU jalan di dekat Lapas dimatikan bukankah yang lewat bukan hanya orang Lapas tapi masyarakat umum. Pemkot dan Kemenkumham harus duduk bersama dan berkomunikasi. Ini kan persoalan antar pemerintahan. Kenyataannya banyak juga tanah Kemenkumham yang dipakai Pemkot yang belum jelas statusnya," ucapnya.
Dia menambahkan menyikapi hal ini Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengirimkan surat pada Pemkot Tangerang. Surat tersebut, kata dia, berupa saran dan masukan.
"Ombudsman RI Provinsi Banten hari ini (red) telah melayangkan surat ke Walikota Kota Tangerang berisi saran korektif terkait penghentian pelayanan publik," ujarnya.
Tidak berbeda dengan Ombudsman RI, Bambang Priyono Kepala Bidang Humas Kemenkumham menganggap hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.
"Beliau kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu berdampak untuk kepentingan publik dan masyarakatnya. Dan di LP, imigrasi itukan masyarakat beliau. Itu beliau kurang menyadari," ucapnya.
Namun, dia mengaku pelaporan yang dibuat pihaknya bukan terkait penghentian layanan publik saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat