Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 Juli 2019 | 16:52 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. [Suara.com/M Iqbal]

Dia menambahkan menyikapi hal ini Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengirimkan surat pada Pemkot Tangerang. Surat tersebut, kata dia, berupa saran dan masukan.

"Ombudsman RI Provinsi Banten hari ini (red) telah melayangkan surat ke Walikota Kota Tangerang berisi saran korektif terkait penghentian pelayanan publik," ujarnya.

Tidak berbeda dengan Ombudsman RI, Bambang Priyono Kepala Bidang Humas Kemenkumham menganggap hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.

"Beliau kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu berdampak untuk kepentingan publik dan masyarakatnya. Dan di LP, imigrasi itukan masyarakat beliau. Itu beliau kurang menyadari," ucapnya.

Baca Juga: Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham

Namun, dia mengaku pelaporan yang dibuat pihaknya bukan terkait penghentian layanan publik saja.

"Harusnya tapi ini bukan masalah perseteruan kami, tapi ini berdasarkan undang undang pelayanan publik kan sudah menyalahi aturan. Ombudsman juga kan sudah menegur bahwa fungsi fungsi pelayanan publik harus dijalankan," tukasnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More