SuaraBanten.id - Saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly yang berujung penghentian pelayanan publik dianggap melanggar aturan hukum.
Ombudsman RI Perwakilan Banten menganggap tindakan yang dilakukan Arief mengandung unsur maladministrasi. Perseteruan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham mendapat banyak kecaman. Lantaran, saling sindir yang terjadi dianggap mengorbankan masyarakat.
Kepala ORI Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan seharusnya Arief tidak mengambil tindakan tersebut. Terlebih lagi pelayan publik yang tidak diberikan pada masyarakat.
"Warga Tangerang telah membayar PBB dan pajak, PJU ya ng ditarik bersamaan dengan pembayaran listrik. Termasuk kewajiban - kewajiban lain sebagai warga, oleh karena itu penghentian pelayananan publik itu tidak patut karena bersifat tidak melayani dan diskriminatif," kata Bambang saat di hubungi Suara.com Selasa (16/7/2019).
Bambang mengemukakan dalam hal tersebut, Arief telah melanggar aturan hukum yang telah berlaku. Selain itu, Bambang menyebut tindakan Pemkot Tangerang telah melakukan maladministrasi.
"Sudah barang tentu melanggar UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu Pemkot telah melakukan maladministrasi," ujarnya.
Ihwal persoalan antara Menkumham dengan Wali Kota, lanjut Bambang, seharunya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak mengorbankan masyarakat umum.
"Persoalan antara Menteri Kemenkumham dengan Walikota harus diselesaikan secara bijak dan elegan antar pimpinan dan institusi pemerintah, jangan mengorbankan masyarakat yang punya hak sebagai warga negara mendapat pelayanan publik," ucapnya.
Dia mengatakan, meski sebelumnya Arief telah mencabut upaya penghentian layanan di perumahan yang ada di wilayah Kemenkumham dan hanya mencabut layanan di perkantorannya saja menurut Bambang hal tersebut sama saja.
Baca Juga: Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham
"Pelayanan publik itu bukan hanya di kompleks perumahan tetapi juga di lingkungan lainnya. Bila PJU jalan di dekat Lapas dimatikan bukankah yang lewat bukan hanya orang Lapas tapi masyarakat umum. Pemkot dan Kemenkumham harus duduk bersama dan berkomunikasi. Ini kan persoalan antar pemerintahan. Kenyataannya banyak juga tanah Kemenkumham yang dipakai Pemkot yang belum jelas statusnya," ucapnya.
Dia menambahkan menyikapi hal ini Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengirimkan surat pada Pemkot Tangerang. Surat tersebut, kata dia, berupa saran dan masukan.
"Ombudsman RI Provinsi Banten hari ini (red) telah melayangkan surat ke Walikota Kota Tangerang berisi saran korektif terkait penghentian pelayanan publik," ujarnya.
Tidak berbeda dengan Ombudsman RI, Bambang Priyono Kepala Bidang Humas Kemenkumham menganggap hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.
"Beliau kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu berdampak untuk kepentingan publik dan masyarakatnya. Dan di LP, imigrasi itukan masyarakat beliau. Itu beliau kurang menyadari," ucapnya.
Namun, dia mengaku pelaporan yang dibuat pihaknya bukan terkait penghentian layanan publik saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
- 
            
              Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
- 
            
              558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!
- 
            
              Edukasi Stroke Digelar di Kecamatan Sepatan, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- 
            
              4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!