SuaraBanten.id - Saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly yang berujung penghentian pelayanan publik dianggap melanggar aturan hukum.
Ombudsman RI Perwakilan Banten menganggap tindakan yang dilakukan Arief mengandung unsur maladministrasi. Perseteruan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham mendapat banyak kecaman. Lantaran, saling sindir yang terjadi dianggap mengorbankan masyarakat.
Kepala ORI Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan seharusnya Arief tidak mengambil tindakan tersebut. Terlebih lagi pelayan publik yang tidak diberikan pada masyarakat.
"Warga Tangerang telah membayar PBB dan pajak, PJU ya ng ditarik bersamaan dengan pembayaran listrik. Termasuk kewajiban - kewajiban lain sebagai warga, oleh karena itu penghentian pelayananan publik itu tidak patut karena bersifat tidak melayani dan diskriminatif," kata Bambang saat di hubungi Suara.com Selasa (16/7/2019).
Bambang mengemukakan dalam hal tersebut, Arief telah melanggar aturan hukum yang telah berlaku. Selain itu, Bambang menyebut tindakan Pemkot Tangerang telah melakukan maladministrasi.
"Sudah barang tentu melanggar UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu Pemkot telah melakukan maladministrasi," ujarnya.
Ihwal persoalan antara Menkumham dengan Wali Kota, lanjut Bambang, seharunya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak mengorbankan masyarakat umum.
"Persoalan antara Menteri Kemenkumham dengan Walikota harus diselesaikan secara bijak dan elegan antar pimpinan dan institusi pemerintah, jangan mengorbankan masyarakat yang punya hak sebagai warga negara mendapat pelayanan publik," ucapnya.
Dia mengatakan, meski sebelumnya Arief telah mencabut upaya penghentian layanan di perumahan yang ada di wilayah Kemenkumham dan hanya mencabut layanan di perkantorannya saja menurut Bambang hal tersebut sama saja.
Baca Juga: Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham
"Pelayanan publik itu bukan hanya di kompleks perumahan tetapi juga di lingkungan lainnya. Bila PJU jalan di dekat Lapas dimatikan bukankah yang lewat bukan hanya orang Lapas tapi masyarakat umum. Pemkot dan Kemenkumham harus duduk bersama dan berkomunikasi. Ini kan persoalan antar pemerintahan. Kenyataannya banyak juga tanah Kemenkumham yang dipakai Pemkot yang belum jelas statusnya," ucapnya.
Dia menambahkan menyikapi hal ini Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengirimkan surat pada Pemkot Tangerang. Surat tersebut, kata dia, berupa saran dan masukan.
"Ombudsman RI Provinsi Banten hari ini (red) telah melayangkan surat ke Walikota Kota Tangerang berisi saran korektif terkait penghentian pelayanan publik," ujarnya.
Tidak berbeda dengan Ombudsman RI, Bambang Priyono Kepala Bidang Humas Kemenkumham menganggap hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.
"Beliau kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu berdampak untuk kepentingan publik dan masyarakatnya. Dan di LP, imigrasi itukan masyarakat beliau. Itu beliau kurang menyadari," ucapnya.
Namun, dia mengaku pelaporan yang dibuat pihaknya bukan terkait penghentian layanan publik saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia