SuaraBanten.id - Saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly yang berujung penghentian pelayanan publik dianggap melanggar aturan hukum.
Ombudsman RI Perwakilan Banten menganggap tindakan yang dilakukan Arief mengandung unsur maladministrasi. Perseteruan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham mendapat banyak kecaman. Lantaran, saling sindir yang terjadi dianggap mengorbankan masyarakat.
Kepala ORI Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan seharusnya Arief tidak mengambil tindakan tersebut. Terlebih lagi pelayan publik yang tidak diberikan pada masyarakat.
"Warga Tangerang telah membayar PBB dan pajak, PJU ya ng ditarik bersamaan dengan pembayaran listrik. Termasuk kewajiban - kewajiban lain sebagai warga, oleh karena itu penghentian pelayananan publik itu tidak patut karena bersifat tidak melayani dan diskriminatif," kata Bambang saat di hubungi Suara.com Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham
Bambang mengemukakan dalam hal tersebut, Arief telah melanggar aturan hukum yang telah berlaku. Selain itu, Bambang menyebut tindakan Pemkot Tangerang telah melakukan maladministrasi.
"Sudah barang tentu melanggar UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu Pemkot telah melakukan maladministrasi," ujarnya.
Ihwal persoalan antara Menkumham dengan Wali Kota, lanjut Bambang, seharunya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak mengorbankan masyarakat umum.
"Persoalan antara Menteri Kemenkumham dengan Walikota harus diselesaikan secara bijak dan elegan antar pimpinan dan institusi pemerintah, jangan mengorbankan masyarakat yang punya hak sebagai warga negara mendapat pelayanan publik," ucapnya.
Dia mengatakan, meski sebelumnya Arief telah mencabut upaya penghentian layanan di perumahan yang ada di wilayah Kemenkumham dan hanya mencabut layanan di perkantorannya saja menurut Bambang hal tersebut sama saja.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Pastikan Stop Layanan di Kantor Kemenkumham
"Pelayanan publik itu bukan hanya di kompleks perumahan tetapi juga di lingkungan lainnya. Bila PJU jalan di dekat Lapas dimatikan bukankah yang lewat bukan hanya orang Lapas tapi masyarakat umum. Pemkot dan Kemenkumham harus duduk bersama dan berkomunikasi. Ini kan persoalan antar pemerintahan. Kenyataannya banyak juga tanah Kemenkumham yang dipakai Pemkot yang belum jelas statusnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Marshel Widianto Sekarang Kerja Apa? Gagal Nyalon di Pilkada Tangsel Padahal Sudah Dikritik Sesama Komika
-
Alasan Marshel Widianto Mundur dari Pilkada Tangsel, Ternyata Bukan Karena Desakan Warga
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang