Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 03 Juli 2019 | 12:40 WIB
Petugas dari P2TP2A bertemu korban pencabulan ayah kandung di Kabupaten Lebak. (Foto: Instagram/@p2tp2a_lebak/via Bantenhits)

SuaraBanten.id - Remaja berinsial HR, warga Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten harus menjalani pemeriksaan polisi dan visum pada Rabu (3/7/2019). Ia merupakan korban dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

HR yang diketahui hamil lima bulan itu kini dalam pendampungan langsung dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih mengatakan, sebelum menjalani BAP dan visum di RSUD dr Adjidarmo, HR terlebih dahulu mendapatkan support dan healing di rumah singgah. Tujuannya agar mental korban tidak down dan tetap memiliki semangat hidup.

"Sempat kita istirahatkan di rumah singgah. Sekarang korban sudah kembali ke Jakarta, karena memang tidak mungkin dibawa ke kampung halaman," ujar Ratu seperti dikutip Bantenhits (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan

Menurut Ratu, P2TP2A Kabupaten Lebak akan semaksimal mungkin melakukan pendampingan kepada korban, hingga kasus yang memalukan itu segera selesai dan berakhir di meja persidangan.

"Kita kawal sampai sidang, bahkan untuk korban akan kita arahkan untuk bekerja di Kabupaten Lebak," katanya.

Ratu menungkapkan, peristiwa ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di Kabupaten Lebak di tahun 2019. Di mana sebelumnya terjadi di Tangerang, namun korbannya adalah warga Lebak.

Untuk diketahui, HR merupakan korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri SMN.

Baca Juga: Miris, Gadis 12 Tahun di Jambi Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

Load More