Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 02 Juli 2019 | 12:22 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang guru bimbel di Tangerang, Banten tega mencabuli anak didiknya dengan ancaman memberikan nilai jelek kepada sang siswi jika tidak memenuhi keinginannya.

Ancaman itu dilakukan Imam Baihaki (24) kepada anak didiknya sendiri JEA (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Bahkan, Baihaki sudah melakukan aksi bejat itu selama dua tahun belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan keduanya bertemu setiap satu minggu sekali. Pertemuan keduanya berlangsung saat proses belajar mengajar.

"Korban sendiri adalah murid bimbel secara privat oleh tersangka, yang berstatus sebagai guru bimbel korban, les privat dilakukan selama satu minggu sekali, tersangka adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel," ujar Alex.

Baca Juga: Seprai Pink dan 3 Tisu Bekas Sperma Ungkap Jejak Purwanto Cabuli 50 Anak

Kata Alex, Imam telah melakukan pencabulan sejak menjadi guru bimbel korban, hampir dua tahun terakhir, tepatnya dari Juli 2017 sampai Mei 2019. Pencabulan dilakukan Imam di rumah korban di wilayah Serpong.

"Bimbelnya privat, seringnya di rumah korban. Mungkin pas bimbel, di kamar sendiri, belajar di kamar, dan orang tua di ruangan yang berbeda. Korban diancam nilainya jelek (jika tidak mau) dan diiming-imingi dengan hasil nilai yang bagus selama bimbel," ucapnya.

Peristiwa ini, lanjut dia, mulai terungkap ketika korban melapor pada orang tuanya karena merasakan sakit pada anusnya. Kesakitan tersebut terjadi akibat adanya pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Saat itu korban melapor ke orangtuanya, dan langsung melapor ke kami," ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami motif Imam mencabuli korban. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kepada polisi, Imam mengaku juga menjadi korban pencabulan sewaktu kecil.

Baca Juga: Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan

"Akan kita periksa psikologis tersangka, karena dari interogasi tersangka, didapatkan fakta bahwa saat dulu tersangka waktu kecil, dia juga menjadi korban pencabulan. Inilah bahayanya kekerasan terhadap anak, menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak, dan sangat sulit untuk kita hilangkan, sehingga perlu kerja sama dengan P2TP2A untuk menghilangkan trauma tersebut, sehingga anak tidak menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.

Load More