SuaraBanten.id - Seorang guru bimbel di Tangerang, Banten tega mencabuli anak didiknya dengan ancaman memberikan nilai jelek kepada sang siswi jika tidak memenuhi keinginannya.
Ancaman itu dilakukan Imam Baihaki (24) kepada anak didiknya sendiri JEA (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Bahkan, Baihaki sudah melakukan aksi bejat itu selama dua tahun belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan keduanya bertemu setiap satu minggu sekali. Pertemuan keduanya berlangsung saat proses belajar mengajar.
"Korban sendiri adalah murid bimbel secara privat oleh tersangka, yang berstatus sebagai guru bimbel korban, les privat dilakukan selama satu minggu sekali, tersangka adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel," ujar Alex.
Kata Alex, Imam telah melakukan pencabulan sejak menjadi guru bimbel korban, hampir dua tahun terakhir, tepatnya dari Juli 2017 sampai Mei 2019. Pencabulan dilakukan Imam di rumah korban di wilayah Serpong.
"Bimbelnya privat, seringnya di rumah korban. Mungkin pas bimbel, di kamar sendiri, belajar di kamar, dan orang tua di ruangan yang berbeda. Korban diancam nilainya jelek (jika tidak mau) dan diiming-imingi dengan hasil nilai yang bagus selama bimbel," ucapnya.
Peristiwa ini, lanjut dia, mulai terungkap ketika korban melapor pada orang tuanya karena merasakan sakit pada anusnya. Kesakitan tersebut terjadi akibat adanya pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Saat itu korban melapor ke orangtuanya, dan langsung melapor ke kami," ucapnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif Imam mencabuli korban. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kepada polisi, Imam mengaku juga menjadi korban pencabulan sewaktu kecil.
Baca Juga: Seprai Pink dan 3 Tisu Bekas Sperma Ungkap Jejak Purwanto Cabuli 50 Anak
"Akan kita periksa psikologis tersangka, karena dari interogasi tersangka, didapatkan fakta bahwa saat dulu tersangka waktu kecil, dia juga menjadi korban pencabulan. Inilah bahayanya kekerasan terhadap anak, menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak, dan sangat sulit untuk kita hilangkan, sehingga perlu kerja sama dengan P2TP2A untuk menghilangkan trauma tersebut, sehingga anak tidak menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.
Kata Alex, saat ini pihaknya tengah memproses lebih lanjut tersangka Imam. Dia mengaku dalam waktu dekat Imam sudah dapat disidangkan.
"Sedang pemberkasan. Insyaallah sebentar lagi kita kirim ke Kejaksaan Tangerang berkasnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini dia masih ditahan di Polres Tangsel.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan
-
Ayah di Lebak Diduga Cabuli 2 Anak Gadis Hingga Hamil, Ini Kata Polisi
-
Aksi Bejat Tiga Oknum Guru di Serang Telah Berlangsung Sejak Tahun Lalu
-
Gilir Murid di Lab Sekolah, 3 Guru SMP di Banten Masih Berkeliaran
-
Kasus Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes, Menteri Yohana Angkat Bicara
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling