SuaraBanten.id - Perilaku bejat yang dilakukan tiga guru di salah satu SMP yang berada di Serang diketahui sudah berlangsung sejak November 2018. Informasi tersebut disampaikan Kepala Polres Serang AKBP Indra Gunawan.
"(Dilakukan sejak) Bulan November. Ketiga orang korban, sebut saja Bunga, Mawar dan Melati, dari bulan November sampai Maret (dicabuli). Dari si pelaku, statusnya guru di SMP tersebut," kata AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang, saat ditemui dikantornya, Jumat (21/06/2019).
Indra melanjutkan, akibat perilaku cabul ketiga guru yang diketahui berinisial DD, OH, dan AS, salah satu korbannya hamil dengan masa usia kandungan 21 minggu. Kehamilan tersebut diduga hasil perbuatan cabul oknum guru di Bulan Januari 2019.
"Si korban lapor dulu. Orangtuanya yang lapor, karena bersangkutan hamil 21 minggu, hasil hubungan (di) Januari, dan dilaporkan (ke Polisi) bulan Juni," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga oknum guru tersebut bakal dijerat Pasal 81 ayat 1,2, dan 3, junto 82 Undang-undang 17 tahun 2016.
"Karena statusnya pengajar (guru), jadi diperberat sepertiganya. Maksimalnya kurungan 20 tahun, minimalnya 7,5 tahun," jelasnya.
Untuk diketahui, tiga guru tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga siswinya di laboratorium komputer saat jam sekolah berlangsung. Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra mengatakan, alasan polisi belum memeriksa ketiga terduga pelaku lantaran masih berfokus mendalami keterangan para saksi.
"Oh ya kami masih ambil beberapa ket (Keterangan-red) saksi-saksi nya," kata David Chandra seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/6/2019).
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Ajak Siswi Pesta Mesum, TIga Guru SMP di Serang Terancam Dicopot
Berita Terkait
-
Selain di Ruang Lab, Siswi SMP Serang Kerap Digilir 3 Gurunya di Kebun
-
Ajak Siswi Pesta Mesum, TIga Guru SMP di Serang Terancam Dicopot
-
Agar Bisa Disetubuhi di Sekolah, Guru Cabul di Serang Sengaja Pacari Murid
-
Tiga Guru SMP Pemerkosa Siswi di Lab Sekolah Akhirnya Tertangkap
-
Tiga Guru SMP di Banten Diduga Gilir Muridnya di Lab Komputer Sekolah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah