SuaraBanten.id - Tiga oknum guru salah satu SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga melecehkan tiga siswinya telah ditangkap pihak kepolisian.
Dugaan sementara, oknum guru tersebut sengaja menjalin asmara dengan salah satu korban agar bisa leluasa untuk melakukan aksi bejatnya. Terkait adanya hubungan asmara itu, polisi bakal menelusuri lebih jauh setelah ketiga guru cabul ini dibekuk.
"(Pacaran) nanti dikembangkan. Dugaan sih ada, karena mereka sudah kenal lama," kata AKP David Chandra Babega, Kasatreskrim Polres Serang, melalui sambungan selulernya, Selasa (18/06/2019).
Dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, polisi telah menetapkan tiga guru SMP itu menjadi tersangka. Meraka adalah OM, DS, dan AS. Ketiga oknum guru itu dibekuk di beberapa lokasi berbeda pada Senin (18/6/2019).
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan tiga guru itu terjadi di lingkungan sekolah pada 15 Maret 2019 lalu. Diduga, para pelaku menggilir ketiga korban di laboratorium kompeter sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jam istirahat sekolah.
Buntut dari aksi pencabulan itu, DO, salah satu siswi SMP yang menjadi korban terpaksa harus mengandung bayi akibat perbuatan bejat para gurunya itu. Selain hamil 4 bulan, bocah perempuan itu kini mengalami trauma berat.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Tiga Guru SMP Pemerkosa Siswi di Lab Sekolah Akhirnya Tertangkap
Berita Terkait
-
Tiga Guru SMP Pemerkosa Siswi di Lab Sekolah Akhirnya Tertangkap
-
Gilir Murid di Lab Sekolah, 3 Guru SMP di Banten Masih Berkeliaran
-
Kasus Dugaan Perkosaan oleh Guru di Serang, Korban Bertambah Jadi Tiga Anak
-
Akibat Digilir 3 Guru di Lab Sekolah, Siswi SMP di Banten Hamil 4 Bulan
-
Kasus Siswi SMP yang Diduga Diperkosa Tiga Gurunya Ditangani Polres Serang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah