- Pemkab Tangerang menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kasatpol PP berinisial AS atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
- Tim internal gabungan sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin berat tersebut sambil memastikan pelayanan publik Satpol PP tetap berjalan normal.
- Korban berinisial B telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini secara resmi kepada pihak kepolisian di Polda Banten.
SuaraBanten.id - Pemkab Tangerang mengambil sikap tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satpol PP berinisial AS terhadap bawahannya sendiri. Pemerintah daerah memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.
Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa pemeriksaan internal saat ini masih bergulir. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang sedang diproses.
"Tidak ada (pendampingan hukum)," kata Soma.
Ia mengatakan tim internal Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan pejabat tersebut.
Baca Juga:Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
Tim pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum.
"Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspos semua. Kalau sekarang kan masih dalam proses, jadi sabar dulu, oke? Pokoknya tunggu saja nanti," ujarnya.
Menurut Soma, pemeriksaan membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan fakta dan prosedur sebelum pemerintah daerah menentukan langkah maupun sanksi disiplin.
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, ia memastikan pelayanan publik di Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap berjalan.
Pemkab Tangerang telah meminta Sekretaris Satpol PP mengambil peran lebih aktif dalam menjalankan organisasi selama proses pemeriksaan terhadap AS berlangsung.
Baca Juga:Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
"Saya sudah minta Sekdis untuk lebih berperan. Karena organisasi kan harus tetap jalan, enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Tangerang memproses dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap AS menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan sanksi disiplin baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," katanya.
Menurut Beni, penanganan internal berawal dari laporan yang diterima pemerintah daerah.
"Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," katanya.