Baca 10 detik
- Pengusaha bahan bangunan Edi Junaedi kehilangan mobil pick up miliknya di depan toko Anyer pada Juli 2026.
- Polda Banten menemukan mobil korban di Pemalang dan berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian tersebut.
- Pengungkapan kasus ini meringankan beban korban yang sebelumnya terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kendaraan operasional usaha.
Sedangkan, tersangka AR dan AT disangkakan melakukan tindak pidana pendahan barang-barang curian dan dikenakan pasal 591 undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai dengan barang bukti yang diamankan agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengecekan lebih lanjut," tandas Dian.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar