- Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
- BPOM memangkas batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik polikarbonat menjadi 0,05 mg/kg.
- Ketua BPKN menyambut positif aturan baru tersebut untuk memperkuat perlindungan kesehatan konsumen secara menyeluruh.
“BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Peraturan baru itu juga memberikan perlindungan khusus untuk bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan untuk membuat botol dan produk dari plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.
Menanggapi rencana penerapan aturan secara bertahap hingga 1 Juli 2031, BPKN menilai waktu itu harus dipakai produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk bersiap.
“Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.
Baca Juga:Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
Perubahan aturan BPA ini menunjukkan upaya BPOM untuk meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman.
Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, tentunya kata dia disertai pengujian dan pengawasan yang konsisten, menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan secara efektif.