- Bupati Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli pada 26 Mei 2026 meski ia berstatus tersangka kecelakaan maut.
- Pemkab Pandeglang tidak dapat memberhentikan Ahmad Mursidi karena belum ada penahanan resmi sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara.
- Ahmad Mursidi belum mulai bekerja sebagai Staf Ahli karena sedang menjalani pengobatan rutin akibat kondisi kesehatan kronis.
Namun, Asep berharap, ada kesadaran secara personal dari Ahmad Mursidi untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut, termasuk agar lebih fokus terhadap kondisi kesehatan dan proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Kecuali yang bersangkutan sadar, dirinya lagi sakit terus kena musibah jadi tersangka, sadar mengundurkan diri, ya itu menurut saya sih. Kalau dari BKN Regional III langsung dijawab, kesimpulannya tidak bisa diberhentikan sementara karena tidak ada penahanan (kepolisian). Kalau dari BKN pusat katanya lagi dikaji dulu," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas