Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan

Seperti diketahui, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang akibat mobil yang dikendarainya menubruk kerumunan siswa SDN.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:28 WIB
Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan
Sekda Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Bupati Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli pada 26 Mei 2026 meski ia berstatus tersangka kecelakaan maut.
  • Pemkab Pandeglang tidak dapat memberhentikan Ahmad Mursidi karena belum ada penahanan resmi sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara.
  • Ahmad Mursidi belum mulai bekerja sebagai Staf Ahli karena sedang menjalani pengobatan rutin akibat kondisi kesehatan kronis.

SuaraBanten.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat buka suara atas polemik yang terjadi di masyarakat usai Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik tersangka kecelakaan maut, Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli pada Selasa (26/5/2026) lalu.

Seperti diketahui, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang akibat mobil yang dikendarainya menubruk kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu. Saat itu ia masih menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.

Menurut Asep, setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tingkat regional dan pusat, jabatan Ahmad Mursidi tidak bisa diganggu gugat dikarenakan belum memenuhi 2 unsur untuk bisa dibebas tugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot dari jabatannya.

Oleh sebab itu, diakui Asep, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak untuk melakukan pemberhentian atau pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli lantaran terbentur aturan dari BKN meski statusnya kini telah menjadi tersangka.

Baca Juga:Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas

"Artinya kami minta diskresi apakah dibebas tugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot? Dan responnya BKN Regional III, kalau dibebas tugaskan itu harus memenuhi 2 unsur katanya, beliau jadi tersangka dan ditahan, bisa tahanan sel, tahanan kota atau tahanan rumah," kata Asep dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2026).

"Jadi tidak memenuhi 2 unsur itu, kecuali kalau ditahan, itu bisa diberhentikan sementara atau dibebas tugaskan. Kalau kita copot misalkan, atau gampangnya dibebas tugaskan atau diberhentikan sementara, berarti pemda melanggar aturan," imbuhnya.

Asep mengaku, pihaknya sudah melakukan pembahasan secara internal untuk mencopot jabatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati usai jadi polemik di tengah masyarakat. Namun hal itu urung dilakukan dikarenakan tidak ada dasar hukum untuk mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya.

"Karena pada rapat pertama itu yang dibahas pencopotan, terus kemudian karena ga ada dasar maka bergeser ke dibebas tugaskan atau diberhentikan sementara, tapi mentok juga karena tidak ada surat penahanan. Ya kita patuh. Hidup bernegara itu panglimanya aturan yang jadi patokan, ya gimana lagi?," ungkapnya.

Meski begitu, Asep mengaku, dirinya sangat memahami situasi dan kondisi masyarakat yang geram atas proses pelantikan terhadap Ahmad Mursidi yang sudah menjadi tersangka kecelakaan maut.

Baca Juga:Jadi Tersangka Tabrak Lari Anak SD hingga Tewas, Pejabat Pandeglang Malah Dilantik Jadi Staf Ahli

Namun, lanjut Asep, hal itu harus dilakukan lantaran jabatan Staf Ahli Bupati tidak memiliki kebijakan teknis dan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan publik dibandingkan dengan jabatan sebelumnya yakni Kepala DPMPTSP.

"Bukan kita tidak memahami, tapi sangat paham (situasi publik). Kalau misalnya ada saudara atau kerabat dekat seperti itu (jadi korban), saya marah juga. Staf ahli bupati tidak mengelola anggaran, tidak punya staf. Beda dengan kepala dinas, punya kebijakan teknis, punya anggaran, punya staf. Kalau staf ahli kan enggak," terangnya.

"Jadi biar pelayanan publik tidak terkendala, makanya digeser ke staf ahli," sambung Asep.

Dibeberkan Asep, sampai saat ini Ahmad Mursidi belum bekerja sama sekali sebagai Staf Ahli Bupati usai resmi dilantik lantaran terkendala kondisi kesehatan akibat penyakit kronis yang mengharuskannya berobat jalan dan cuci darah seminggu dua kali di salah satu rumah sakit di Kota Serang.

"Saya monitor, sampai hari ini belum bekerja, belum masuk karena ada surat. Tadi saya tanya ke Kepala BKPSDM, kalau Pak Mursidi ini menyampaikan surat sakit," ucap Asep.

Kendati demikian, Asep mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasl kajian dari BKN pusat guna menentukan sikap terhadap jabatan Ahmad Mursidi di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak