Baca 10 detik
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis anggaran 2025-2026.
- LHKPN per 14 Maret 2025 mencatat Dadan Hindayana memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp9,02 miliar tanpa tanggungan utang.
- Kejaksaan Agung mengungkap modus mark-up pengadaan barang proyek bernilai triliunan rupiah melalui intervensi vendor dan yayasan mitra fiktif.
Yang paling mencolok adalah penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN," tegas Syarief dalam konferensi pers resmi di Jakarta.