- Warga mengeluhkan penyempitan jalan di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu, Serpong, yang dianggap berbahaya dan rawan kecelakaan.
- Dishub Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi pada 7 Mei 2026 karena penyempitan tersebut menghambat arus lalu lintas.
- Manajemen BP-AKR menyatakan operasional SPBU telah sesuai dengan perizinan serta ketentuan teknis yang berlaku sejak tahun 2018.
Menanggapi soal penyempitan jalan di SPBU BP-AKR, Manajemen BP-AKR mengklaim, tempat usahanya itu dibangun dan dijalankan sesuai dengan seluruh ketentuan dan perizinan yang berlangsung.
“Termasuk Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta persyaratan teknis dari otoritas berwenang,” katanya melalui keterangan resmi.
Manajemen BP-AKR menuturkan, adanya pelebaran jalan di Jalan Rawabuntu itu dilakukan setelah SPBU BP-AKR beroperasi pada 2018.
“Dalam proses tersebut, SPBU BP telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan, termasuk penyesuaian sebagian area lahan berdasarkan keputusan resmi pihak berwenang, dan terus berkoordinasi guna mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” bebernya.
Baca Juga:Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
Kontributor : Wivy Hikmatullah