Baca 10 detik
- Pengadilan Tipikor Serang memvonis empat terdakwa kasus korupsi sampah Tangsel pada Februari 2026 merugikan negara Rp20,3 miliar.
- Mantan Kadis LH Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun, sementara 3 terdakwa lainnya menerima hukuman berbeda.
- Selain penjara, mereka dikenai denda dan uang pengganti yang harus dibayar, dengan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kemudian, JPU memberikan tuntutan tambahan bagi ketiga terdakwa berupa membayar uang pengganti dengan rincian, terdakwa Wahyunoto diminta uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider penjara 6 tahun, terdakwa Zeki Yamani sebesar Rp800 juta subsider penjara 5 tahun dan terdakwa Sukron sebesar Rp21 miliar dengan subsider penjara 7 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan