-
Pencurian 200 kg limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137 dari PT PMT Cikande diungkap, dengan 4 pelaku (termasuk sekuriti dan penadah) berhasil ditangkap polisi.
-
Limbah radioaktif Cs-137 curian dari PT PMT dijual Rp5.000/kg ke lapak barang bekas. Lokasi penadah disterilisasi karena kadar radioaktif tinggi.
-
Kejahatan ini membahayakan masyarakat. Semua limbah telah diamankan kembali, dan masyarakat diimbau tidak memindahkan zat radioaktif tanpa izin resmi.
SuaraBanten.id - Kabar mengejutkan dan mengerikan datang dari Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Bukan sekadar kasus pencurian biasa, kali ini objek yang digondol maling adalah 200 kilogram limbah besi yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Insiden ini sontak memicu kekhawatiran publik mengingat bahaya paparan radiasi yang tidak terlihat namun mematikan bagi kesehatan di kawasan Serang.
Polres Serang bergerak cepat menangani kasus yang mempertaruhkan keselamatan warga ini. Pada Rabu (10/12/2025), pihak kepolisian mengonfirmasi telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian barang berbahaya tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif kepolisian. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pencurian ini melibatkan orang dalam.
Baca Juga:Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
Dua dari empat pelaku yang ditangkap adalah petugas keamanan (sekuriti) di PT Peter Metal Technology (PMT), lokasi penyimpanan limbah tersebut.
Para pelaku yang diamankan adalah RO (26) sebagai eksekutor utama, SA dan MZ (sekuriti PT PMT), serta SM (29) warga Madura yang berperan sebagai penadah. Ironisnya, akses masuk untuk mengambil barang berbahaya ini dibuka lebar oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Total ada 4 pelaku yang ditangkap," ungkap AKBP Condro Sasongko kepada awak media, Rabu (10/12/2025).
Penangkapan bermula dari diciduknya RO di Desa Mander, Kecamatan Bandung, pada Senin (8/12/2025). Dari nyanyian RO, polisi akhirnya menyeret dua sekuriti yang terlibat.
"Dari keterangan RO, kita turut menangkap 2 sekuriti PT PMT yakni SA dan MZ. Kedua sekuriti itu diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses RO keluar masuk area penyimpanan limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137," jelas Condro.
Baca Juga:Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara
Fakta yang paling membuat geleng kepala adalah harga jual limbah tersebut. Besi tua yang menyimpan potensi radiasi tinggi itu dijual ke lapak barang bekas hanya seharga Rp5.000 per kilogram.
Nilai yang sangat kecil jika dibandingkan dengan risiko kesehatan jangka panjang seperti kanker atau kerusakan jaringan tubuh yang mengintai para pelaku dan masyarakat sekitar.
"Kita mengamankan seorang penadah berinisial SM. Karena limbah besi hasil curian itu dijual ke lapaknya SM ini. Dijual sekitar Rp5.000 per kilogram," ujar Condro.
Mengingat tingkat bahaya dari barang bukti tersebut, Polres Serang tidak bekerja sendirian. Mereka menggandeng Tim KBRN (Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada sisa radiasi yang menyebar di lapak penadah milik SM.
"Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cs-137. Dan hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat," tegas Condro.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori kejahatan luar biasa karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan publik.