Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!

Disampaikan PPK Pengadaan Tanah II BBWS C3 Revita Kartikasari, progres pembebasan lahan Waduk Karian belum sepenuhnya rampung lantaran menyisakan sekitar 21,03 hektar

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 November 2025 | 21:50 WIB
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
Waduk Karian yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak [Ist]
Baca 10 detik
  • Waduk Karian di Lebak, Banten, bendungan besar yang diresmikan Januari 2024, melayani irigasi dan pasokan air untuk Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. 

  • Pembebasan lahan Waduk Karian sudah 99%, namun sisa 1% (sekitar 21,03 hektar) masih dalam proses gugatan warga terkait sengketa ganti rugi di PN Rangkasbitung. 

  • Warga yang menggugat klaim kepemilikan lahan terdampak, padahal saat pendataan BBWS tidak ada klaim. Gugatan diajukan untuk membuktikan hak kepemilikan di pengadilan. 

SuaraBanten.id - Waduk Karian yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menjadi salah satu bendungan terbesar yang dibangun dan diperuntukkan bagi masyarakat Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Waduk yang dibangun sejak Oktober 2015 itu disebut mampu memenuhi keperluan irigasi seluas 22.000 hektare sawah. Waduk ini memiliki volume tampungan sebesar 315 juta meter kubik dan luas genangan sebesar 1.777 hektare.

Namun, waduk yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di bulan Januari 2024 itu pun masih menyisakan persoalan. Pasalnya, sejumlah warga di Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira melakukan gugatan lantaran tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan yang diklaim milik warga yang digunakan untuk pembangunan waduk tersebut.

Disampaikan PPK Pengadaan Tanah II BBWS C3 Revita Kartikasari, progres pembebasan lahan Waduk Karian belum sepenuhnya rampung lantaran menyisakan sekitar 21,03 hektar lahan dari total kebutuhan lahan seluas 2.226,44 hektar masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Baca Juga:Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Untuk progres pembebasan lahan Bendungan Karian saat ini sudah 99 persen atau sekitar 2.205 hektar. Sisanya 1 persen atau sekitar 21,03 hektar masih berproses (gugatan)," kata Revita, Jumat (7/11/2025).

"Lahan yang belum bebas tersebar di 8 desa dari total 11 desa di 4 kecamatan. Sebagian besar kasusnya sengketa atau overlap antara tanah garapan dan tanah bersertifikat," imbuhnya.

Diakui Revita, pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Karian telah sesuai prosedur karena dilakukan melalui beberapa mekanisme, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga pengumuman di desa masing-masing.

"Pengumuman kami sampaikan di desa, by name by person. Kami jelaskan satu per satu, misalnya bidang dengan NIB 1 atas nama siapa. Khusus untuk kasus ini (gugatan warga), pada saat pendataan tidak ada yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut," ungkapnya.

"Saat masa pengumuman selama 14 hari kerja di desa, juga tidak ada pihak yang mengklaim. Namun setelah waktu berjalan cukup lama, baru pada 2023 mulai muncul klaim atas bidang tanah tersebut," sambung Revita.

Baca Juga:6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa

Meski begitu, Revita menyampaikan, bagi warga yang merasa memiliki tanah yang terdampak pembangunan Waduk Karian dipersilakan mengajukan gugatan untuk membuktikan hak kepemilikan atas lahan tersebut sesuai arahan Direktorat Jenderal Aset Tanah dan Ruang (ATR).

"Di pengadilan nanti akan dilakukan pembuktian dokumen yang dimiliki terhadap bidang tanah tersebut. Saat ini proses sudah berjalan. Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan dan menjadi dasar revisi peta bidang maupun daftar nama yang telah ditetapkan sebelumnya," ucap Revita.

"Berdasarkan dokumen gugatan, mereka hanya melampirkan bukti pajak atau SPPT, tidak ada sertifikat tanah (SHM). Berdasarkan ploting BPN, tidak ada SHN yang terbit di lokasi itu," imbuhnya.

Saat disinggung berapa total ganti rugi yang harus dibayarkan bila gugatan warga dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Rangasbitung, Revita mengaku belum mengetahuinya karena harus dinilai oleh tim appraisal dari BPN.

Namun, ia berkeyakinan bila lahan yang diklaim oleh warga tersebut merupakan lahan negara sehingga pihaknya yang kini jadi tergugat utama dalam kasus sengketa itu tidak harus mengeluarkan uang ganti rugi sepeser pun.

"Belum tahu (ganti ruginya) karena itu dinilai oleh tim appraisal. Tapi tanah itu tanah negara, tanpa penguasaan. Sehingga tidak perlu diberikan ganti kerugian hak selama tidak ada pihak yang mengklaim," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak