Waspada! 5 Sampel Makanan di Tangerang Positif Mengandung Zat Berbahaya

BPOM Tangerang akan mendesak para produsen dan distributor untuk menarik produk makanan berbahaya

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Waspada! 5 Sampel Makanan di Tangerang Positif Mengandung Zat Berbahaya
Ilustrasi formalin (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Positif mengandung zat berbahaya
  • Produk tersebut umumnya diproduksi industri rumahan
  • Obat-obatan tersebut langsung ditarik peredarannya dan langsung dimusnahkan

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, Banten melakukan penarikan terhadap produk makanan yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.

Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir di Tangerang, mengungkapkan bahwa dalam uji produk melalui laboratorium terhadap 20 sampel makanan, lima di antaranya positif mengandung zat berbahaya. Produk tersebut umumnya diproduksi industri rumahan.

"Nanti kami akan telusuri ke distributornya. Kami beri pembinaan agar produsen tidak lagi menggunakan bahan-bahan berbahaya," katanya, Kamis (23/10).

Ia bilang, BPOM Tangerang akan mendesak para produsen dan distributor untuk menarik produk makanan berbahaya itu dari peredaran.

Baca Juga:Trik Transfer Palsu di SPBU Rempoa Terbongkar: Isi Bensin Auto Kabur, Nopol Pelaku Dikantongi

"Kami sudah bicara dengan pedagang, Kalau memang positif menggunakan bahan berbahaya, nanti ada tim kami follow up," jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam pengawasan produk ini pemerintah daerah bersama pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak terhadap produk obat-obatan. Di mana, hasilnya terdapat temuan adanya obat yang telah habis izin edarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, obat-obatan tersebut langsung ditarik peredarannya dan langsung dimusnahkan.

"Ada yang dimusnahkan karena mengandung zat formalin, jadi BPOM sesuai kewenangannya itu bertindak dengan langsung menghancurkan itu, dan izin edarnya juga sudah habis," ucapnya.

Atas temuan itu, Hendra mengimbau agar produsen obat-obatan tersebut untuk segera mengurus perpanjangan izin peredaran obat yang dijajakannya.

Baca Juga:Wali Kota Tangerang: Santri Wajib Kuasai Bahasa Dunia

"Kami dari Dinas Kesehatan mengimbau kepada mereka untuk segera mengurus izin edarnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak