325 Ton Limbah Radioaktif Diamankan dari Cikande

325 ton material terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari kawasan industri Cikande

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:58 WIB
325 Ton Limbah Radioaktif Diamankan dari Cikande
Ilustrasi penanganan radioaktif Cesium-137 dari kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten
Baca 10 detik
  • Pemerintah telah mengangkut lebih dari 325 ton material terkontaminasi radioaktif Cesium-137
  • Mempercepat proses dekontaminasi dan memastikan tidak ada sumber paparan tersisa
  • Seluruh proses dilakukan dengan pengawasan ketat

SuaraBanten.id - Pemerintah telah mengangkut lebih dari 325 ton material terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Deputi Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani mengatakan pemindahan material dilakukan untuk mempercepat proses dekontaminasi dan memastikan tidak ada sumber paparan tersisa.

“Hingga saat ini, material yang sudah berhasil dipindahkan mencapai 325,7 ton atau sekitar 205,2 meter kubik. Semua material dibawa ke interim storage PT PMT untuk penyimpanan sementara yang aman,” ujarnya di Serang, Kamis (23/10).

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan pengawasan ketat tim teknis dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan prosedur standar internasional.

Baca Juga:Pecah Rekor! 3.790 PPPK Paruh Waktu Serang Resmi Dilantik, Terbesar dan Pertama di Banten

"Kami memastikan seluruh tahapan sesuai prinsip kehati-hatian demi keselamatan masyarakat dan petugas,” katanya.

Rasio menambahkan warga di sekitar lokasi penyimpanan sementara tidak terdampak langsung, karena area penyimpanan berada di zona aman.

“Kami tetap memantau kondisi lingkungan sekitar secara berkala,” ujarnya.

Pemindahan material ini juga menjadi bagian dari strategi percepatan pemulihan lingkungan setelah kejadian kontaminasi radioaktif yang ditemukan pada September lalu.

Baca Juga:Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak