Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak

Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor menghasilkan kendaraan yang mutasi masuk ke Banten

Muhammad Yunus
Selasa, 16 September 2025 | 19:10 WIB
Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak
Antrean kendaraan saat diberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah menuju kawasan wisata Puncak , Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025). [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten
  • Kebijakan ini bertujuan memberi keringanan bagi masyarakat yang pindah domisili ke Banten
  • Program yang berlaku hingga 31 Oktober 2025 ini diharapkan meningkatkan penerimaan daerah

SuaraBanten.id - Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menghasilkan kendaraan yang mutasi masuk ke Banten mencatat 11.379 unit kendaraan resmi berpindah pelat ke provinsi ini sejak diluncurkan pada 11 Juli hingga 15 September 2025.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperluas basis pajak daerah.

“Kami ingin memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili ke Banten, agar mereka tidak terbebani biaya pokok pajak saat mutasi,” kata Andra di Kota Serang, Selasa 16 September 2025.

Ia menambahkan, bertambahnya kendaraan yang melakukan mutasi akan berdampak pada penerimaan daerah.

Baca Juga:Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online

“Dengan basis pajak yang lebih luas, penerimaan daerah akan meningkat dan bisa mendukung program pembangunan,” ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyebut sepeda motor mendominasi mutasi kendaraan dengan sebanyak 4.693 unit.

Disusul minibus 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit.

“Dari 12 UPTD Samsat, Ciputat mencatat mutasi terbanyak dengan 2.561 unit, sedangkan paling sedikit di Samsat Malingping hanya 47 unit,” kata Rita.

Ia menjelaskan, program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 itu berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga:Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

“Program pembebasan pokok pajak kendaraan mutasi tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat pendapatan daerah ke depan,” ujarnya.

Rita mengingatkan warga untuk tidak menunda. “Kami mendorong warga segera memutasi kendaraannya sebelum masa programnya berakhir,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak