Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online

Blunder digital ini tak hanya mencoreng citra lembaga, tetapi juga menjadi tamparan keras di tengah gencarnya perang pemerintah melawan praktik perjudian daring yang merusak

Andi Ahmad S
Senin, 15 September 2025 | 22:04 WIB
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
Tangkap layar unggahan instagram DPRD Kota Serang, Minggu (14/9/2025) malam. (ANTARA/HO-Tangkap layar IG DPRD Kota Serang)
Baca 10 detik
  • Pentingnya Keamanan Siber dan Dampak Reputasi
  • Respons Cepat dan Penanganan Krisis yang Tepat
  • Pelanggaran Hukum Serius dengan Konsekuensi Berat

SuaraBanten.id - Sebuah ironi digital yang memalukan terjadi di Kota Serang, Banten. Akun Instagram resmi milik lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, @dprdkotaserang.

Padahal seharusnya menjadi corong informasi publik dan kebijakan, justru jatuh ke tangan yang salah. Pada Senin, akun tersebut membuat geger jagat maya setelah diduga kuat diretas dan mengunggah konten promosi judi online.

Blunder digital ini tak hanya mencoreng citra lembaga, tetapi juga menjadi tamparan keras di tengah gencarnya perang pemerintah melawan praktik perjudian daring yang merusak masyarakat.

Menyadari insiden ini telah menjadi bola liar dan viral di media sosial, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, tidak tinggal diam.
Ia segera tampil ke depan publik untuk mengonfirmasi peretasan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Baca Juga:Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan

"Atas kejadian ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Serang atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata Muji Rohman dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat dan sigap. Selain berupaya mengamankan kembali akses akun, insiden peretasan ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk diusut tuntas.

Muji juga memberikan jaminan bahwa promosi ilegal tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai dan integritas lembaga.

"Kami DPRD Kota Serang akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan amanah rakyat dengan penuh integritas," tegasnya.

Berdasarkan pantauan, unggahan ilegal tersebut mulai muncul pada Minggu (14/9) malam, sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca Juga:Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru

Peretas secara terang-terangan memposting tiga video yang secara rinci mempromosikan sebuah situs judi online. Kontennya bahkan bersifat tutorial, mulai dari cara mendaftar, melakukan deposit, hingga proses penarikan dana kemenangan.

Tindakan peretas yang begitu berani ini menunjukkan betapa rentannya keamanan siber milik institusi pemerintah, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada akun yang sepenuhnya aman dari ancaman peretasan.

Di balik kegaduhan ini, ada konsekuensi hukum yang sangat serius. Tindakan mempromosikan perjudian, apalagi melalui media elektronik, merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Hal ini menegaskan bahwa insiden di akun DPRD Kota Serang bukan hanya sekadar "akun kena hack", melainkan sebuah tindak kejahatan siber yang serius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini