Dimiskinkan! Pasutri Bos Narkoba di Serang Dijerat Pasal TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita

Tak sendiri, sang istri, Reni Maria Anggraeni, turut diseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menyembunyikan kekayaan hasil bisnis haram mereka.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:23 WIB
Dimiskinkan! Pasutri Bos Narkoba di Serang Dijerat Pasal TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita
Sidang majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada keluarga dan karyawan bos pabrik narkoba PCC, Beny Seitawan, di Pengadilan Negeri Kota Serang, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Devi Nindy

Perlu dicatat, pasutri ini sudah mendekam di Rutan Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman atas kasus kepemilikan pabrik narkoba.
Dakwaan TPPU ini akan menjadi hukuman tambahan di atas pidana yang sudah mereka jalani.

Atas perbuatannya menyamarkan hasil kejahatan, Benny Setiawan dan Reni Maria Anggraeni dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, memastikan para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya dihukum badan, tetapi juga dimiskinkan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini