SuaraBanten.id - Sebuah ultimatum keras dilontarkan Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, yang mengancam akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Di tengah pembahasan mengenai pengangkatan dan penggajian, Dimyati memastikan akan langsung mencoret dari database kepegawaian bagi PPPK mana pun yang terindikasi ikut dalam aksi unjuk rasa.
Pernyataan bernada ancaman ini disampaikan orang nomor dua di Banten tersebut pada Rabu 30 Juli 2025, sebagai respons atas potensi adanya aksi protes dari para pegawai.
Alih-alih membuka ruang dialog, Dimyati memilih pendekatan "tangan besi" dengan menegaskan bahwa demonstrasi adalah garis merah yang tidak boleh dilintasi.
Baca Juga:Intip Kondisi Land Cruiser Bekas Ratu Atut, Kilometer Rendah, Interior 'Masih Jos'
Menurutnya, Pemprov Banten telah berkomitmen penuh untuk menganggarkan dan membayarkan hak-hak PPPK, sehingga aksi demo dianggap sebagai tindakan yang tidak perlu dan mengganggu.
“Untuk PPPK nggak usah khawatir, kita jelas anggarkan untuk membayar PPPK. Nggak usah demo, kalau demo kita lebih baik coret saja,” tegas Dimyati dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 31 Juli 2025.
Ultimatum ini tidak berhenti sebagai gertakan biasa. Dimyati bahkan secara personal menekankan bahwa kekecewaannya bisa berujung pada pemecatan permanen.
Ia meminta seluruh pegawai, khususnya PPPK, untuk fokus bekerja dan menjaga kondusivitas jalannya roda pemerintahan, alih-alih menyuarakan aspirasi melalui aksi turun ke jalan.
Ancaman ini seolah menjadi pesan bahwa setiap bentuk protes akan dianggap sebagai pembangkangan terhadap kebijakan yang tengah diupayakan.
Baca Juga:Pemprov Banten Lelang Kendaraan Dinas, Mobil Ratu Atut Chosiah Dilelang Rp628 Juta
“Saya kasih tau ke PPPK, kalau sudah Mr.Dim (Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah) kecewa kita coret betulan (PPPK-nya-red). Jangan demo-demo,” ujarnya.
Janji Kesejahteraan di Balik Ancaman
Di balik ancaman pemecatan yang keras, Dimyati mencoba meyakinkan para PPPK untuk tidak perlu khawatir mengenai nasib mereka, terutama soal gaji.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan untuk gaji PPPK merupakan pos anggaran yang masuk dalam kategori belanja wajib pegawai, yang berarti sudah pasti dianggarkan dan menjadi prioritas pemerintah daerah.
Jaminan ini, menurutnya, seharusnya sudah cukup untuk menenangkan para pegawai dan membuat mereka tidak perlu menggelar aksi protes.
Ia mengklaim bahwa upaya Pemprov Banten saat ini adalah untuk menyejahterakan seluruh pegawainya, baik PNS maupun PPPK.
“Untuk PPPK jangan khawatir. Kita Pemprov Banten (berupaya) mensejahterakan semua pegawai. Dengan harapan pelayanan publik terus meningkat,” katanya.
Namun, ultimatum yang dilontarkan Dimyati ini tetap memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah daerah menginginkan stabilitas dan kondusivitas agar pelayanan publik tidak terganggu.
Di sisi lain, ancaman pemecatan bagi pegawai yang menyuarakan pendapatnya melalui demonstrasi dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman hak berserikat dan berpendapat, meskipun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, terdapat aturan-aturan khusus yang mengikat.
Sikap tegas Wagub Banten ini menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan tentang batas antara penegakan disiplin dan potensi intimidasi terhadap pegawai.
Publik kini menanti apakah ultimatum ini efektif meredam potensi gejolak atau justru akan memicu reaksi yang lebih besar dari para PPPK yang merasa hak-haknya untuk menyuarakan aspirasi dikebiri.