SuaraBanten.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, menggeledah tiga lokasi dan menyita sejumlah aset milik Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata.
Guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, di Serang, mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka di Kota Serang, rumah seorang saksi, dan kantor PT SBM di Cikande.
"Dari penggeledahan itu, kami menyita satu unit mobil Toyota Vellfire, sejumlah dokumen, dan perangkat elektronik," katanya, Rabu 17 September 2025.
Baca Juga:Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
Ia menambahkan, penyidik saat ini juga masih terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Termasuk satu unit kendaraan lain serta aset tanah dan bangunan.
"Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih dalam guna membuat terangnya proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Isbandi Ardiwinata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, Isbandi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online