Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang

"Kami musnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan juga dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya.

Hairul Alwan
Rabu, 23 Juli 2025 | 23:50 WIB
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Kejari Pandeglang memusnahkan senpi pemburu badak hingga narkoba. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Deru mesin gerinda yang memotong laras-laras senjata api (Senpi) beradu dengan panasnya api yang melahap tumpukan narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, Rabu 23 Juli 2025.

Pemandangan ini menjadi simbol ketegasan aparat dalam menuntaskan 53 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk kasus perburuan badak bercula satu yang menjadi sorotan nasional.

Pemusnahan senpi dan narkoba tidak hanya menjadi akhir dari perjalanan barang bukti kejahatan, tetapi juga mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada para pelaku tidak ada ruang bagi kejahatan di Pandeglang.

Dari senjata yang digunakan untuk membunuh satwa langka hingga narkoba senilai ratusan juta rupiah, semua dimusnahkan hingga tak bisa lagi dipergunakan.

Baca Juga:Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ini adalah prosedur wajib untuk barang bukti dari perkara yang sudah final di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan PN Pandeglang. Kami musnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan juga dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Ada 53 perkara yang sudah inkrah yang dilakukan pemusnahan pada hari ini,” katanya.

Senjata Pemburu Badak Dimusnahkan

Di antara puluhan barang bukti yang dimusnahkan, empat pucuk senjata api menjadi sorotan utama.

Baca Juga:DM Instagram Berujung Ancaman Video Bugil, Pria di Pandeglang Gagahi Anak di Bawah Umur

Senjata-senjata inilah yang menjadi alat bagi para pemburu liar untuk mengeksekusi badak bercula satu di habitat terakhirnya, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Dengan menggunakan mesin gerinda, keempat senjata tersebut dipotong-potong hingga hancur, memastikan senjata mematikan itu tidak akan pernah bisa digunakan lagi.

“Ada 4 pucuk senjata yang dimusnahkan terkait kasus perburuan badak bercula satu,” ungkap Aco.

Pemusnahan senjata ini menjadi momen simbolis yang menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa yang dilindungi akan ditindak dengan sangat serius hingga ke akar-akarnya.

Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah

Selain senjata pemburu, barang bukti yang paling dominan dalam pemusnahan kali ini berasal dari kasus narkotika.

Menurut Aco, dari 53 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, mayoritas adalah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Nilai ekonomis dari barang haram yang dibakar tersebut pun tidak main-main. Diperkirakan, total nilainya mencapai angka yang sangat signifikan.

“Kalau nilainya terkait narkotika dan obat terlarang sekitar Rp400 juta, tapi kalau terkait perburuan badak bercula satu tidak ada nilainya karena hampir punah jadi sangat berharga. Kebanyakan kasus narkotika,” tutupnya.

Pernyataan Aco menggarisbawahi dua jenis kejahatan dengan dampak berbeda yakni merusak generasi dengan nilai rupiah yang fantastis, sementara yang lain menghancurkan warisan alam yang nilainya tak terhingga.

Pemusnahan ini menjadi penutup dari berbagai kasus kejahatan lain seperti pelanggaran UU kesehatan, perikanan, persetubuhan, hingga pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak