Penolakan korban dan keberaniannya menghubungi teman menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.
Setelah mangkir dari dua kali panggilan polisi, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada Minggu, 13 Juli, saat sedang berkemas.
"Kemudian penyidik PPA membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota untuk diproses lebih lanjut," jelas Febby.
Mengenai peran sang istri yang berada di lokasi kejadian, polisi menyatakan bahwa berdasarkan keterangannya, ia tidak menyadari perbuatan suaminya. "Tapi pengakuan istrinya sedang tidur," imbuh Febby.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
Kini, tersangka MIF dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawanya pada ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.