Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara

Upaya Damai Kasus SMAN 4 Serang Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Proses Hukum Diancam Pindana 5 Tahun

Hairul Alwan
Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:16 WIB
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang berujung damai bisa berpotensi ancaman pidana pihak yang terbukti menghalangi proses hukum. [Yandi Sofyan/Suara.Com]

Sanksi ini berlaku bagi siapapun, termasuk institusi pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi siswa. 

Sementara itu, bagi oknum guru yang menjadi pelaku, ancaman hukuman berat juga menanti berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun yang dapat diperberat sepertiga karena statusnya sebagai pendidik, hingga ancaman kebiri jika terbukti korbannya lebih dari satu.

Komnas PA Banten berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak semua pihak terkait, mulai dari kepolisian hingga dinas pendidikan, untuk menindak tegas pelaku serta pihak yang mencoba menghalangi keadilan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan,” ucapnya.

Baca Juga:Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini