Fitriah menguraikan terdakwa memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.
"Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada dilokasi dan dengan menggunakan tali Bra," tandasnya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang David Pangabean menegaskan, pihaknya akan melaksanakan proses persidangan terhadap terdakwa Mulyana secara objektif dan terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Apa nanti putusan kami itu akan sesuai dengan pembuktian di persidangan. Kami pastikan jalannya persidangan akan dilakukan secara transparan, tidak akan ada yang kami tutupi," ucap David.
Baca Juga:Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
Kontributor : Yandi Sofyan