Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3

Tiga pabrik di Serang disegel KLHK lantaran dinilai abai terhadap lingkungan karena diduga cemari udara dan membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Hairul Alwan
Selasa, 24 Juni 2025 | 15:01 WIB
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
Sebanyak tiga pabrik di Serang disegel KLHK- Ketiga pabrik itu yakni PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri. [Rasyid/bantennews]

Kata dia, ada dua pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan, yakni pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam menangani limbah berbahaya.

Rizal memastikan sejumlah temuan tersebut akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.

Saat dikonfirmasi terkait pencemaran dari industri di Serang ikut berkontribusi terhadap kualitas udara Jakarta yang memburuk, Rizal tak menampik.

"Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi siapapun penyebabnya, tak boleh dibiarkan," ujar Rizal menegaskan bakal menindak pihak yang melakukan pencemaran udara.

Baca Juga:Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak

Rizal memastikan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap industri yang melanggar di manapun mereka berada.

"Kita tidak ingin perusahaan hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan," ungkapnya.

KLHK menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan ditindak, melainkan fokus pada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

"Kalau tidak taat aturan, ya kami tindak," tegasnya.

Baca Juga:Evakuasi Dramatis Karyawan saat Kebakaran Melanda Pabrik Makaroni Kobe Boga Utama Cikupa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini