Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kota Tangsel di Roxy Ciputat itu kabarnya telah diberikan tiga kali peringatan sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pembongkaran.
Penertiban puluhan bangunan liar di Roxy Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten itu dilakukan oleh sekitar 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan PLN, serta didukung alat berat untuk merobohkan bangunan.
Ke depan, lahan ini akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan sebagai lokasi parkir kendaraan dan angkutan umum yang sudah tidak layak jalan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi lahan pemerintah sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
Kontributor : Wivy Hikmatullah