Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara

JPU Kejati Banten, Mulyana mengatakan, terdakwa pemalsuan surat mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Hairul Alwan
Selasa, 20 Mei 2025 | 12:04 WIB
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
Paspampres gadungan berinisial LA (43) divonis 2,5 tahun penjara. [(ANTARA/Desi Purnama Sari]

Setelah proses PSU selesai dan tidak ada gugatan lebih lanjut, KPU Kabupaten Serang menetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada 9 Mei 2025 .

Dalam pernyataannya, Ratu Zakiyah menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Serang yang menginginkan kemajuan, kesejahteraan, dan kebahagiaan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak