Menurutnya, Gunung Pinang berstatus sebagai hutan lindung, sehingga segala aktivitas penebangan seharusnya dilarang. Bahkan kayu dari pohon tumbang pun tidak boleh dibawa turun.
"Aktivitas ini jelas melanggar. Tidak hanya menebang pohon, tapi juga mengabaikan peran masyarakat dan potensi bahaya lingkungan. Kami akan terus mengawal proses ini," pungkas Sumarga.
Diketahui, Gunung Pinang adalah destinasi wisata alam yang terletak di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dengan ketinggian sekitar 300 meter di atas permukaan laut, gunung ini menawarkan panorama alam yang menawan dan udara yang sejuk, menjadikannya tempat ideal untuk rekreasi keluarga maupun aktivitas luar ruang.
Baca Juga:Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Serang Turun Drastis
Lokasinya strategis, hanya sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Serang dan dapat diakses dengan mudah melalui Jalan Raya Serang–Cilegon.
Gunung Pinang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten dan telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk area parkir, toilet, gazebo, dan warung makan.
Gunung Pinang juga menyimpan nilai sejarah dan budaya, dengan legenda lokal tentang Dampu Awang yang menjadi bagian dari cerita rakyat setempat.