Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar

Realisasi pemutihan pajak di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel setelah berlangsung tiga hari tercatat mencapai Rp3,6 miliar.

Hairul Alwan
Minggu, 13 April 2025 | 18:05 WIB
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
ILUSTRASI- Sejumlah warga saat mendatangi Samsat setempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. [Azmi/ANTARA]

Diketahui, Pemprov Banten mengumumkan kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2004 ke bawah yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, wajib pajak yang membayar PKB di hari pertama dalam sehari mencapai Rp10,9 miliar dan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp4,2 miliar.

"Sebelum lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari. Dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya, ada BBNKB juga Rp4,2 miliar," kata Andra Soni.

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Baca Juga:Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak