Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.
Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.
"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.
Realiasasi se-Banten Capai Rp15 Miliar
Baca Juga:Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten di hari pertama berlakunya kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah mencapai Rp15 miliar.
Diketahui, Pemprov Banten mengumumkan kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2004 ke bawah yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, wajib pajak yang membayar PKB di hari pertama dalam sehari mencapai Rp10,9 miliar dan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp4,2 miliar.
"Sebelum lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari. Dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya, ada BBNKB juga Rp4,2 miliar," kata Andra Soni.
Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.
Baca Juga:Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025. (ANTARA)