Muji Rohman memastikan pihaknya akan memanggil Forum CSR Kota Serang untuk membahas aturan dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) terkait kerja sama dengan PIK-2.
"Kami mendukung aspirasi masyarakat. Kami akan memanggil Forum CSR Kota Serang untuk mempertanyakan lebih lanjut," ujar Muji di hadapan para demonstran.
Tak hanya Forumm CSR, Muji Rohman juga bakal memanggil Dinas Sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR dari PIK 2 tersebut.
"Sebagai wakil rakyat, kami wajib menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami akan panggil Dinsos dan Forum CSR Kota Serang untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran CSR tersebut," tuturnya.
Baca Juga:Arus Mudik Lebaran 2025, 20 Titik Ruas Jalan Rusak di Pandeglang Diperbaiki
"Ini penting, karena kalau pelaksanaannya asal-asalan, yang dirugikan adalah warga kami," jelas Muji di hadapan massa aksi.
namun, terkait penolakan warga terhadap investasi PIK-2, Muji menyebut secara hukum, tidak ada aturan yang bisa dijadikan landasan untuk menolak investasi PIK-2 di Kota Serang.
"Tidak ada ketentuan yang menyatakan PIK 2 adalah perusahaan ilegal atau diblacklist. Jadi, secara hukum, tidak ada alasan menolak," ujarnya.
Meski terbentur aturan hukum, Muji menegaskan bahwa faktor moral dan sosial bisa menjadi dasar penolakan. Ia menyatakan akan berdiri bersama masyarakat jika mayoritas menolak kehadiran PIK 2.
"Ketika masyarakat menolak, saya akan berdiri bersama mereka. Menjaga kondusifitas Kota Serang adalah prioritas utama. Apalagi, Kota Serang memiliki banyak potensi yang bisa menarik investor lain. PIK 2 bukan satu-satunya pilihan," ujarnya.
Baca Juga:Penyalagunaan BBM Subsidi di Cilegon Terungkap, 500 Liter Biosolar Diamankan