Kubu Andhika-Nanang Bersyukur MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hairul Alwan
Senin, 24 Februari 2025 | 23:01 WIB
Kubu Andhika-Nanang Bersyukur MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. [Instagram @andikahazrumy_official]

SuaraBanten.id - Kubu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Serang Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas atas Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna pada Pilkada Serang 2024.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum mengatakan, keputusan MK harus diterima sebagai takdir Tuhan terhadap paslon Andhika-Nanang atas tegaknya hukum di Indonesia.

"Atas nama parpol pengusung dan tim pemenangan paslon Andhika Hazrumy-Nanang Supriadi, kami mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada MK yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa kita," kata politisi Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:Patuhi Putusan MK, Dede Rohana Siap Jemput Kemenangan Ratu Zakiyah yang Tertunda

"Putusan ini sebagai bentuk pertolongan Allah SWT dan tegaknya hukum di Indonesia," ungkap Bahrul dalam keterangannya malam," imbuhnya.

Bahrul mengungkapkan, keputusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 menjadi tanda masih berjalannya sistem demokrasi yang berkeadilan di Indonesia.

"Menurut kami putusan MK ini Menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan," ujarnya.

Bahrul juga turut menyoroti adanya fakta dan bukti pelanggaran tindak pidana Pemilu di Pilkada Kabupaten Serang 2024 seperti yang tertuang dalam putusan MK.

Bahrul menegaskan, dalam putusan MK terdapat pelanggaran tindak pidana Pemilu pasal 71 ayat 1 yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto guna memenangkan istrinya yakni Ratu Rachmatu Zakiyah.

Baca Juga:MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang

"Perlu jadi catatan, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan dan aktivitas Mendes PDT Yandri Susanto selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang," terangnya.

"Intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 02," sambung Bahrul.

Karenanya, Bahrul berharap proses pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan demokratis tanpa adanya intimidasi dan tekanan yang dilakukan terhadap masyarakat untuk memilih paslon tertentu.

"Kami berharap, Pilkada Kabupaten berjalan demokratis tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selalu Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif menggerakan kepala desa untuk pencalonan istrinya," tegas Bahrul.

Ia meyakini masyarakat di Kabupaten Serang sudah lebih cerdas menyalurkan hak pilihnya dengan tidak memberikan suara kepada pihak-pihak yang telah terbukti melakukan kecurangan dalam proses pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Serang.

"Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi. Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan hati nurani," tandasnya.

Untuk diketahui, putra mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy resmi maju di Pilkada Kabupaten Serang 2024 berpasangan dengan Nanang Supriatna. Pasangan Andhika-Nanang didukung oleh Koalisi Serang Maju (KSM) yang terdiri dari Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, PPP, dan PKN.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini