MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024.

Hairul Alwan
Senin, 24 Februari 2025 | 19:22 WIB
MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah di Pilbup Serang, Minta KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memberi keterangan kepada awak media soal quick count Charta Politika. [Yandi Sofyan/Suara.com]

SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024. MK bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Seperti diketahui, Ratu Zakiyah yang merupakan Bupati Serang terpilih merupakan istri dari Yandri Susanto.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," ujar Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:Yandri Susanto Bantah Akomodir Para Kades untuk Menangkan Ratu Zakiyah: Itu Halu Semuanya

Majelis hakim konstitusi itu juga meyakini telah terjadi serangkaian pelanggran secara fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih.

Dalam sidang tersebut, MK juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK pun meminta KPU Kabupaten Serang selaku pelaksana Pilkada Serang 2024 menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Ratu Zakiyah-Najib Hamas Jadi Pemenang Pilkada Serang, Zaenudin Minta Semua Pihak Bersatu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini