SuaraBanten.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang juga merupakan Pengamat, Komunikasi Publik, Korry El Yana menyoroti kebijakan tata kelola subsidi Gas Elpiji 3 kilogram. Menurutnya, kebijakan tersebut terbilang sangat baik.
Korry menilai butuh sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait tata kelola Gas Elpiji 3 kilogram tersebut agar tidak terkesan aturan yang dibuat mendadak sehingga terjadi kelangkaan gas di tengah masyarakat.
Kata Korry, jika tak disosialisasikan dengan baik akan menyebabkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat saat ingin membeli gas elpiji 3 kilogram di pangkalan, yang terjadi pada Januari dan awal Februari lalu.
Padahal, menurutnya, kebijakan perbaikan tata kelola tersebut sangat penting karena selama ini gas elpiji dianggap tidak tepat sasaran.
Baca Juga:Miris! Emak-emak di Serang Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan
"Penting sekali (tata kelola elpiji), karena memang harus tepat sasaran. Ketika program subsidi diambil dari pemerintah, ketika subsidi itu larinya enggak tepat sasaran, kan, jadi momok juga," ungkap Korry dalam Diskusi Jurnalis bertajuk 'Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?' yang digelar di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (18/2/2025) pagi.
Menurutnya, kebijakan penting seperti ini sangat disayangkan jika bentuk sosialisasinya dilakukan terburu-buru, mendadak, dan tidak transparan. Padahal, jika semua dikomunikasikan dengan baik, pasti masyarakat akan menerimanya.
"Jika transparan, rakyat akan paham maksud pemerintah, jika memang kebijakannya untuk rakyat. Seharusnya masyarakat bisa beli gas dengan lebih murah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," papar Korry.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus dosen FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib. Menurutnya, kebijakan tata kelola yang dikeluarkan oleh Menteri Bahlil sangat penting.
Terlebih, pemerintah saat ini sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2011, yang merupakan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG gas melon di daerah.
Baca Juga:Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pantau Pangkalan Gas Elpiji di Tangerang
Dalam regulasi tersebut, pemerintah harus membentuk tim koordinasi di level pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Di level provinsi dan kota serta kabupaten, kepala daerah diwajibkan membuat keputusan untuk menetapkan HET untuk pangkalan dan ke konsumen.
- 1
- 2