Tarif Air Bersih Akan Naik, Francine Beberkan Keluhan Warga

Cakupan layanan air bersih baru 65%, banyak warga kesulitan akses air bersih, keruh, bau, debit kecil, bahkan mati berminggu-minggu.

Bella | Dea Hardiningsih Irianto
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:58 WIB
Tarif Air Bersih Akan Naik, Francine Beberkan Keluhan Warga
Anggota DPRD Komisi B dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo. [Suara.com/Dea]

SuaraBanten.id - Anggota DPRD Jakarta Komisi B dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo menilai kenaikan tarif air bersih belum perlu dilakukan PAM Jaya.

Pasalnya, dia menyebut masih banyak keluhan warga Jakarta yang masih kesulitan mengakses air bersih. Dia lantas mengungkapkan bahwa cakupan layanan air bersih baru mencapai 65 persen.

“Kayak airnya keruh, bau, debit airnya kecil, bahkan yang lebih sedihnya lagi seolah-olah ada hari libur karena nyalanya hanya di Sabtu-Minggu atau hanya nyala di malam hari, atau bahkan nyalanya cuma di pagi hari dan bahkan ada yang mati sampai berminggu-minggu,” kata Francine di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

ilustrasi akses air bersih. (dok. K-water)
ilustrasi akses air bersih. (dok. K-water)

Terlebih, dia menegaskan PAM Jaya seharusnya tidak hanya menyediakan layanan air bersih, tetapi juga bertanggung jawab untuk menyediakan air minum.

Baca Juga:Dukung Pelaku Industri Kopi Lokal, Bank Mandiri Kembali Gelar Jakarta Coffee Week 2024

“Jadi contohnya tadi kalau mau ambil contoh dari negara Singapura, itu namanya tap water. Jadi kalau kita buka keran, keran di tempat cuci piring, di dapur. Begitu kita buka air kerannya, itu kita bisa ambil gelas dan minum air dari keran tersebut, tapi air tersebut juga bisa kita gunakan untuk cuci piring, atau bahkan cuci baju dan mandi dan keperluan sehari-hari,” tutur Francine.

“Nah, lebih spesifiknya lagi siapa yang bertugas untuk menyelenggarakan air minum? Adalah BUMD, itu di permendagrinya sudah diatur,” tambah dia.

Francine lantas merujuk pada pasal 1 angka 17 PP 122 tahun 2015 yang mengatur bahwa pelanggan merupakan warga Jakarta memiliki hak untuk mendapatkan layanan air minum dari BUMD.

“Ini sudah jelas bahwa yang harusnya layanan yang diterima adalah air minum,” tandas Francine.

Baca Juga:Kemarau Panjang, Ratusan KK di Tangsel Kesulitan Dapat Air Bersih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini