SuaraBanten.id - Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dan rekannya Eddy Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus penipuan dengan modus pengadaan laptop fiktif terhadap sebuah perusahaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (21/11/2024), JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan, terdakwa Ayub dan Eddy dinyatakan terbukti telah melakukan penipuan pengadaa laptop fiktif senilai Rp1,4 miliar saat masih menjabat Kabid di BPBD Banten.
"Menuntut terdakwa Ayub Andi Saputra dan terdakwa Eddy Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Raden, Kamis (21/11/2024).
Disampaikan Raden, terdakwa Ayub dan terdakwa Eddy Purnama terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan yang merugikan perusahaan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp1,4 miliar.
Baca Juga:Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
Mendengar tuntutan dari JPU Kejati Banten, terdakwa Ayub meminta kepada Majelis Hakim PN Serang agar diberikan vonis ringan. Pasalnya, ia beralasan telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
"Izin yang mulia agar diringankan putusannya," kata terdakwa Ayub.
Hal senada turut disampaikan terdakwa Eddy Purnama. Menurutnya, saat ini posisinya sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Izin semoga bisa diringanian yang mulia," kata terdakwa Eddy.
Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan pada Rabu (18/9) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Engelin mengungkapkan, kejadian bermula saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Rina Apreisiana mendapat informasi ada pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Antonius Maharjati pada Sabtu 13 April 2023 lalu.
Baca Juga:AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Kemudian lanjut Engelin, pada Minggu 14 April 2023, Rina dan Antonius pun diperintahkan oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu terdakwa Eddy dan 2 rekannya yakni saksi Wawan dan Handono yang mengaku perwakilan BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Kota Serang.
"Dalam pertemuan, saksi Rina Apreisiasa dijelaskan terkait pengadaan laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakukan secara 3 tahap, yaitu pengiriman pertama sebanyak 50 unit, pengiriman kedua sebanyak 50 unit dan pengiriman ketiga itu sebanyak 25 unit," kata Engelin.
Namun saat itu, disampaikan Engelin, saksi Rina meminta perubahan merk laptop dari Asus ke Axioo yang disetujui oleh terdakwa Eddy. Kemudian, saksi Rina dan Anton pun bertemu terdakwa Ayub untuk menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK).
"Terdakwa Ayub saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pergantian merk laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah 5 unit yang per untinya sebesar Rp32,9 juta. Total jumlah SPK sebesar Rp182 juta," ungkap Engelin.
Disampaikan Engelin, saksi Rina menyepakati permintaan agar proses pembayaran dilakukan seminggu setelah barang diterima oleh terdakwa Ayub. Hingga pada Meu 2023, saksi Rina menghubungi terdakwa Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.
Lanjut Engelin, terdakwa Eddy pun kembali mengajak saksi Rina untuk bertemu di rumah makan Saung Edi Kota Serang dengan dalih memeriksa administrasi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selanjutnya, kata Engelin, saksi Rina bersama terdakwa Eddy bertemu dengan terdakwa Ayub di kantor BPBD Provinsi Banten pada Sabtu 11 Mei 2023 untuk melakukan penanda tanganan BAST. Hingga terdakwa Ayub menyampaikan kalau BPBD Provinsi Banten membutuhkan 750 unit laptop dan disanggupi oleh pihak PT ITI.
"Terdakwa Eddy mengatakan bahwa 50 unit laptop Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dengan alasan nanti banyak LSM. Kemudian terdakwa Eddy mengantarkan saksi Rina ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 nomor 9 sebagai tempat menyimpan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut," ungkap Engelin.
Selanjutnya, kata Enggelin, pihak PT ITI melakukan penagihan terkait 50 unit laptop yang sudah dikirim kepada terdakwa Eddy dan terdakwa Ayub. Namun bukannya membayar, kedua terdakwa justru meminta agar pengiriman 50 unit laptop tahap dua untuk segera dilakukan dan ditolak oleh PT ITI.
Lanjut Engelin, pada Juli 2023, saksi Rina dan Antonius mendatangi kantor BPBD Provinsi Banten untuk menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten guba menanyakan terkait pengadaan laptop yang telah dikirim.
"Dari pertemuan itu diketahui kalau proyek tersebut fiktif, bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif. Seluruh dokumen yang sudah ditanda tangani juga ternyata palsu, hasil buatan terdakwa Eddy atas perintah terdakwa Ayub," ucap Engelin.
Belakangan diketahui, terdakwa Ayub bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran hanya menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT ITI pun mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Kontributor : Yandi Sofyan