Menangkan Gugatan Eks Matahari Lama, Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan dari Helldy Agustian

Kejari Cilegon diganjar penghargaan dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian berkat keberhasilan memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Eks Matahari Lama

Hairul Alwan
Rabu, 18 September 2024 | 20:15 WIB
Menangkan Gugatan Eks Matahari Lama, Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan dari Helldy Agustian
Kejari Cilegon menerima penghargaan dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Selasa (17/9/2024). [Dok Pemkot Cilegon]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon diganjar penghargaan dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian berkat keberhasilan memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri (eks Matahari lama).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon atas gugatan Perdata tersebut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Didaftarkan di Pengadilan Negeri Serang oleh Sendy Tyas Wiharja dan Kawan-Kawan melalui kuasa hukumnya Rumbi Sitompul and Partners, selaku Para Penggugat melawan PT Genta Kumala selaku Tergugat I dan Direktur PT Genta Kumala Herman Susilo selaku Tergugat II berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri yang beralamat di Jalan SA Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Nasruddin mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022, para penggugat mengajukan upaya hukum banding dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022.

Baca Juga:Warga Terdampak Kebakaran TPSA Bagendung Terima Bantuan

"Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022. Para penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi semula Para Penggugat," kata Nasruddin, Rabu (18/9/2024).

Kata Nasruddin, dengan diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Oleh jaksa pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht)," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, penghargaan yang diberikannya merupakan bentuk keberhasilan yang dinilai sangat penting karena berhasil menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama dinanti.

"Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri, atau yang dikenal dengan Eks Matahari. Ini merupakan kasus penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon," ucap Helldy.

Baca Juga:Jelang Masa Kampanye, Helldy Agustian Ajukan Cuti Dua Bulan

Helldy menyatakan, ke depan rencananya akan memanfaatkan kembali kawasan Cilegon Plaza Mandiri.
"Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi pusat kuliner dan UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Cilegon," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini